28.9 C
Jakarta
Monday, October 20, 2025

Polisi Bongkar Kasus Asusila di Kotim, Korban Anak di Bawah Umur

PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak asusila yang menimpa anak di bawah umur. Pelakunya, seorang pria berinisial SA (51), diamankan polisi setelah diduga mencabuli korban di sebuah mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu.

Kasus bejat ini terbongkar setelah salah satu korban menolak kembali dititipkan kepada pelaku. Kecurigaan orang tua korban pun muncul, hingga akhirnya mereka melapor ke pihak keamanan dan melanjutkannya ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku dilakukan dua kali, yakni pada Kamis (16/10/2025) sore dan Jumat (17/10/2025) dini hari.

“Pelapor mendengar langsung pengakuan anaknya yang mengaku sering disentuh pelaku di bagian tubuh sensitif. Dari situ, laporan resmi dibuat ke Polres Kotim,” jelas Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, dilansir dari Kalteng Pos, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Tersangka Curat Pembobol Toko Kelontong di Palangka Raya Diringkus

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana milik korban yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Iyudi menegaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim terus berkoordinasi dengan UPT PPA, Dinas Sosial, dan psikolog untuk memastikan penanganan korban berjalan profesional dan humanis.

“Polres Kotim berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Fokus kami bukan hanya proses hukum, tapi juga pemulihan kondisi korban,” tandasnya. (mif/ram/kpg)

PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak asusila yang menimpa anak di bawah umur. Pelakunya, seorang pria berinisial SA (51), diamankan polisi setelah diduga mencabuli korban di sebuah mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu.

Kasus bejat ini terbongkar setelah salah satu korban menolak kembali dititipkan kepada pelaku. Kecurigaan orang tua korban pun muncul, hingga akhirnya mereka melapor ke pihak keamanan dan melanjutkannya ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku dilakukan dua kali, yakni pada Kamis (16/10/2025) sore dan Jumat (17/10/2025) dini hari.

“Pelapor mendengar langsung pengakuan anaknya yang mengaku sering disentuh pelaku di bagian tubuh sensitif. Dari situ, laporan resmi dibuat ke Polres Kotim,” jelas Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, dilansir dari Kalteng Pos, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Tersangka Curat Pembobol Toko Kelontong di Palangka Raya Diringkus

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana milik korban yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Iyudi menegaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim terus berkoordinasi dengan UPT PPA, Dinas Sosial, dan psikolog untuk memastikan penanganan korban berjalan profesional dan humanis.

“Polres Kotim berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Fokus kami bukan hanya proses hukum, tapi juga pemulihan kondisi korban,” tandasnya. (mif/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/