28.2 C
Jakarta
Tuesday, October 21, 2025

Aksi Maling Terencana di Lamandau Terbongkar, Dua Orang Diseret ke Pengadilan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian yang direncanakan matang di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, akhirnya terbongkar. Dua dari lima pelaku, yakni Agustinus Manek dan Oktavianus Talo, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keduanya didakwa terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, yang menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Aritonang, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang disebut beraksi bersama tiga rekan lainnya yang masih buron, yakni Aloysius Tae, Domi, dan Kanis. Dalam sidang perdana, jaksa menjelaskan kronologi lengkap mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan aksi yang berlangsung malam hari tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Agama Harus Lebih Intensif Memberikan Edukasi Terhadap Umat Atas Dampak Sosial Perjudian

“Para terdakwa secara bersama-sama dan dengan sengaja mengambil barang berharga milik korban Mudrikah dengan cara merusak pintu rumah dan masuk pada malam hari,” ujar Sanggam Aritonang usai persidangan, Senin (20/10).

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan aksi pencurian ini telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Para pelaku mendapat informasi dari Domi yang berada di Lamandau bahwa ada rumah yang menyimpan banyak uang. Informasi itu kemudian memicu niat mereka untuk beraksi.

Pada 13 Juni 2025, para terdakwa berangkat dari mess perusahaan tempat mereka bekerja menuju Lamandau menggunakan mobil Toyota Calya milik Oktavianus. Setibanya di sekitar rumah korban, mereka menyusun strategi dan membagi tugas.

“Aloysius Tae mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, sementara Agustinus Manek dan Kanis membantu memegang kursi agar Aloysius bisa menjangkau pintu,” beber jaksa.

Baca Juga :  Kasus Asusila di Kotim, Pelaku Berusia 18 Tahun Ditahan

Setelah berhasil masuk, komplotan ini menggasak perhiasan emas seberat 15 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, serta lima bungkus rokok. Akibat kejadian itu, korban Mudrikah mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tegas Sanggam Aritonang.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian yang direncanakan matang di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, akhirnya terbongkar. Dua dari lima pelaku, yakni Agustinus Manek dan Oktavianus Talo, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keduanya didakwa terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, yang menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Aritonang, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang disebut beraksi bersama tiga rekan lainnya yang masih buron, yakni Aloysius Tae, Domi, dan Kanis. Dalam sidang perdana, jaksa menjelaskan kronologi lengkap mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan aksi yang berlangsung malam hari tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Agama Harus Lebih Intensif Memberikan Edukasi Terhadap Umat Atas Dampak Sosial Perjudian

“Para terdakwa secara bersama-sama dan dengan sengaja mengambil barang berharga milik korban Mudrikah dengan cara merusak pintu rumah dan masuk pada malam hari,” ujar Sanggam Aritonang usai persidangan, Senin (20/10).

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan aksi pencurian ini telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Para pelaku mendapat informasi dari Domi yang berada di Lamandau bahwa ada rumah yang menyimpan banyak uang. Informasi itu kemudian memicu niat mereka untuk beraksi.

Pada 13 Juni 2025, para terdakwa berangkat dari mess perusahaan tempat mereka bekerja menuju Lamandau menggunakan mobil Toyota Calya milik Oktavianus. Setibanya di sekitar rumah korban, mereka menyusun strategi dan membagi tugas.

“Aloysius Tae mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, sementara Agustinus Manek dan Kanis membantu memegang kursi agar Aloysius bisa menjangkau pintu,” beber jaksa.

Baca Juga :  Kasus Asusila di Kotim, Pelaku Berusia 18 Tahun Ditahan

Setelah berhasil masuk, komplotan ini menggasak perhiasan emas seberat 15 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, serta lima bungkus rokok. Akibat kejadian itu, korban Mudrikah mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tegas Sanggam Aritonang.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/