BUNTOK,PORKALTENG.CO – Kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, resmi memperpanjang program pemutihan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak tersebut.
Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, Kabupaten Barito Selatan, King On Putra Jaya, S.H., M.H., melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Hermanis Bawin, S.E., dan Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan, Tri Andriani, menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup sejumlah bentuk keringanan pajak.
“Program ini meliputi penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda administratif untuk proses mutasi kendaraan,” ujar Hermanis Bawin didampingi Tri Andriani, kemarin.
Ia menambahkan, perpanjangan program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih taat membayar pajak tepat waktu.
“Dengan adanya perpanjangan program ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Dampaknya tentu akan positif terhadap pelayanan publik, terutama di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, baik di Barsel maupun di seluruh wilayah Kalteng,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, UPT PPD Bapenda Samsat Buntok bersama Regident Polantas Polres Barito Selatan dan Jasa Raharja perwakilan Buntok akan terus melakukan sosialisasi secara masif, agar seluruh masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.(ner/kpg)