PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi transaksi narkoba di Palangka Raya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KAT (31) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari satu kilogram yang disamarkan dalam bungkus teh China merek GUANYINWANG.
Penggerebekan berlangsung Jumat (10/10/2025) dini hari di sebuah barak di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku kerap melakukan peredaran sabu di wilayah kota tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus teh China berwarna hijau yang ternyata berisi kristal bening diduga sabu.
“Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi menggunakan plastik putih serta lakban hijau. Setelah ditimbang, berat kotor sabu mencapai sekitar 1.035 gram,” ujar Agung.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu handphone, plastik klip berbagai ukuran, serta bungkus makanan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, KAT mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran sabu tersebut.
“Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pengedar di kota ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar. (jef)