NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali mencetak prestasi besar.
Selama periode Januari hingga September 2025, sebanyak 19 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap, dengan 34 tersangka diamankan. Dari operasi itu, polisi menyita 54.599,05 gram sabu dan 183 butir ekstasi dari berbagai lokasi di wilayah Lamandau.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas jaringan narkoba yang masih mencoba beroperasi di daerah tersebut. Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Satresnarkoba yang berhasil mengungkap puluhan kasus sepanjang tahun ini. Ini bukti nyata bahwa Polres Lamandau konsisten dalam memerangi narkoba,” ujar AKBP Joko Handono, Sabtu (10/10).
Ia juga memberikan penghargaan kepada Kasat Narkoba AKP Ferry Endro Priyawanto, S.E., atas kepemimpinannya dalam memimpin pengungkapan kasus-kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan strategi yang baik di lapangan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang bermain dengan narkoba. Lamandau harus bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Lamandau juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui penyuluhan dan kerja sama dengan masyarakat. AKBP Joko mengimbau warga agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi dari warga akan sangat membantu kami dalam menjaga Lamandau tetap aman dan kondusif,” katanya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lamandau berharap angka peredaran narkoba dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba bagi generasi muda. (bib)