31 C
Jakarta
Thursday, October 9, 2025

Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan, Saat Digeledah Sejumlah Barbuk Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35) di rumah kontrakannya di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Pencurian HP di Parkiran Masjid Ar Robbani, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok shabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menjelaskan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli shabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas Kasatresnarkoba, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Rumah, Saat Digeledah Ditemukan Narkotika Seberat 9,93 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35) di rumah kontrakannya di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Pencurian HP di Parkiran Masjid Ar Robbani, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok shabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menjelaskan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli shabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas Kasatresnarkoba, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Rumah, Saat Digeledah Ditemukan Narkotika Seberat 9,93 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru