28.4 C
Jakarta
Wednesday, October 8, 2025

Sidang Perkara TPPU Saleh Berlanjut ke Pembuktian

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Salihin alias Saleh.

Mantan bandar besar narkotika di wilayah Palangka Raya ini akan menjalani tahap pemeriksaan perkara. Hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa saleh yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng dalam perkara pidana tppu tersebut telah sah menurut hukum.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Yudi Eka Putra selaku ketua, Sri hasnawati dan M.Aff an masing-masing sebagai anggota majelis menyatakan menolak alasan nota eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dari terdakwa Saleh.

Putusan untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara itu disampaikan majelis hakim saat membacakan hasil putusan sela saat digelar sidang lanjutan perkara TPPU terdakwa Saleh ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/10/2025) siang.

Baca Juga :  Hadir di Persidangan, Rebecca Klopper dan Penyebar Video Asusilanya Satu Ruangan

“Mengadili menyatakan keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak diterima,”kata Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra saat membacakan putusan sela dari majelis hakim.

Menyatakan surat dakwaan JPU Kejati Kalteng tertanggal 20 Agustus 2025 sah sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara ini dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara maka ketua majelis hakim pun memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan para saksi untuk dihadirkan di persidangan berikutnya.

Rencananya sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar pada Kamis (9/10/2025) mendatang. Sebelumnya, tim penasihat hukum Saleh dalam sidang Kamis (2/10/2025) menyatakan menolak seluruh dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Saleh telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Ulah Bocah, 2 Hari Berturut-turut Kecelakaan di Lamandau Mengakibatkan Pengendara Meninggal

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa dengan alasan cacat formil karena isi nota dakwaan kabur dan tidak jelas,”kata Albert Chong.

Saleh, menurut mereka, sama sekali tidak mengetahui terkait berbagai rekening bank yang disebut oleh JPU sebagai tempat saleh menyimpan hasil pendapatan dan melakukan transaksi  penjualan sabu seperti dituduhkan dalam nota dakwaan. Rekening bank yang disebutkan dalam dakwaan bukan atas nama terdakwa, berkas perbankan yang telah diajukan oleh JPU menunjukkan nama pemilik rekening adalah pihak lain. (sja/ram/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Salihin alias Saleh.

Mantan bandar besar narkotika di wilayah Palangka Raya ini akan menjalani tahap pemeriksaan perkara. Hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa saleh yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng dalam perkara pidana tppu tersebut telah sah menurut hukum.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Yudi Eka Putra selaku ketua, Sri hasnawati dan M.Aff an masing-masing sebagai anggota majelis menyatakan menolak alasan nota eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dari terdakwa Saleh.

Putusan untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara itu disampaikan majelis hakim saat membacakan hasil putusan sela saat digelar sidang lanjutan perkara TPPU terdakwa Saleh ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/10/2025) siang.

Baca Juga :  Hadir di Persidangan, Rebecca Klopper dan Penyebar Video Asusilanya Satu Ruangan

“Mengadili menyatakan keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak diterima,”kata Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra saat membacakan putusan sela dari majelis hakim.

Menyatakan surat dakwaan JPU Kejati Kalteng tertanggal 20 Agustus 2025 sah sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara ini dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara maka ketua majelis hakim pun memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan para saksi untuk dihadirkan di persidangan berikutnya.

Rencananya sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar pada Kamis (9/10/2025) mendatang. Sebelumnya, tim penasihat hukum Saleh dalam sidang Kamis (2/10/2025) menyatakan menolak seluruh dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Saleh telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Ulah Bocah, 2 Hari Berturut-turut Kecelakaan di Lamandau Mengakibatkan Pengendara Meninggal

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa dengan alasan cacat formil karena isi nota dakwaan kabur dan tidak jelas,”kata Albert Chong.

Saleh, menurut mereka, sama sekali tidak mengetahui terkait berbagai rekening bank yang disebut oleh JPU sebagai tempat saleh menyimpan hasil pendapatan dan melakukan transaksi  penjualan sabu seperti dituduhkan dalam nota dakwaan. Rekening bank yang disebutkan dalam dakwaan bukan atas nama terdakwa, berkas perbankan yang telah diajukan oleh JPU menunjukkan nama pemilik rekening adalah pihak lain. (sja/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru