27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hadir di Persidangan, Rebecca Klopper dan Penyebar Video Asusilanya Satu Ruangan

PROKALTENG.CO-Artis Rebecca Klopper untuk pertama kalinya bertemu dengan Bayu Firlen, penyebar video syur dirinya, saat berada di satu ruangan yaitu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rebecca Klopper hadir ke persidangan dalam rangka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas beredarnya video syur dengan terdakwa Bayu Firlen. Keduanya pun bertemu dan sempat saling bertatapan.

“Mereka duduknya agak jauh sih,” ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11). Pria yang sempat menjadi kuasa hukum Gisella Anastasia itu mengatakan, Rebecca Klopper tidak mengenal Bayu Firlen sama sekali. “Satu pesannya, supaya yang bersangkutan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sandy.

Setelah Rebecca Klopper menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada hari ini, dia pun memasrahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. Mantan kekasih Rizky Pahlevi itu tidak akan datang ke persidangan lagi sampai kasus tersebut mendapatkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Sembunyi-sembunyi ke Psikolog, Prilly: Aku Kesepian

“Rebecca tadi menyampaikan terima kasih ke pihak kepolisian karena sudah memproses dengan cepat dan juga kami mengucapkan terima kasih ke Jaksa dalam memproses pelaku yang saat ini sedang berjalan,” tuturnya.

Dalam sidang  yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bayu Firlen selaku terdakwa penyebar video syur Rebecca Klopper dengan UU ITE. Bayu yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

Bayu Firlen pun didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Pungli, Kades Dadahup di Kapuas Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Bayu Firlen juga didakwa melanggar UU Pornografi karena menyebarluaskan dan memperjualbelikan, atau menyewakan pornografi. Bayu Firlen pun didakwa dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Artis Rebecca Klopper untuk pertama kalinya bertemu dengan Bayu Firlen, penyebar video syur dirinya, saat berada di satu ruangan yaitu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rebecca Klopper hadir ke persidangan dalam rangka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas beredarnya video syur dengan terdakwa Bayu Firlen. Keduanya pun bertemu dan sempat saling bertatapan.

“Mereka duduknya agak jauh sih,” ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11). Pria yang sempat menjadi kuasa hukum Gisella Anastasia itu mengatakan, Rebecca Klopper tidak mengenal Bayu Firlen sama sekali. “Satu pesannya, supaya yang bersangkutan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sandy.

Setelah Rebecca Klopper menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada hari ini, dia pun memasrahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. Mantan kekasih Rizky Pahlevi itu tidak akan datang ke persidangan lagi sampai kasus tersebut mendapatkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Sembunyi-sembunyi ke Psikolog, Prilly: Aku Kesepian

“Rebecca tadi menyampaikan terima kasih ke pihak kepolisian karena sudah memproses dengan cepat dan juga kami mengucapkan terima kasih ke Jaksa dalam memproses pelaku yang saat ini sedang berjalan,” tuturnya.

Dalam sidang  yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bayu Firlen selaku terdakwa penyebar video syur Rebecca Klopper dengan UU ITE. Bayu yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

Bayu Firlen pun didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Pungli, Kades Dadahup di Kapuas Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Bayu Firlen juga didakwa melanggar UU Pornografi karena menyebarluaskan dan memperjualbelikan, atau menyewakan pornografi. Bayu Firlen pun didakwa dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru