28.1 C
Jakarta
Tuesday, October 7, 2025

Dugaan Korupsi DD dan ADD

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Tewang Papari Dijebloskan ke Sel Tahanan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bergerak cepat menindak dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Jumat (3/10) lalu.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh aksi culasnya ditaksir mencapai Rp 835.768.280,00. Tersangka BI yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa periode 2017–2022 itu, kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Robi Kurnia Wijaya SH MH, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. “Kami telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 835.768.280,00,” tegas Robi Kurnia Wijaya didampingi Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH kepada wartawan, Senin (6/10).

Baca Juga :  Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

Robi membeberkan. Mantan Kades Tewang Papari BI, diduga melakukan sejumlah penyimpangan serius. Modus yang digunakan antara lain menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran proyek desa, hingga menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak dari penggunaan dana tersebut ke Kas Daerah, menambah daftar panjang perbuatan yang merugikan negara.

“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Saat ini, BI telah ditahan dan dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sudah Inkracht, Kejari Katingan Eksekusi Barbuk untuk Dimusnahkan

“Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Katingan serius mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kasi Pidsus.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bergerak cepat menindak dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Jumat (3/10) lalu.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh aksi culasnya ditaksir mencapai Rp 835.768.280,00. Tersangka BI yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa periode 2017–2022 itu, kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Robi Kurnia Wijaya SH MH, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. “Kami telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 835.768.280,00,” tegas Robi Kurnia Wijaya didampingi Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH kepada wartawan, Senin (6/10).

Baca Juga :  Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

Robi membeberkan. Mantan Kades Tewang Papari BI, diduga melakukan sejumlah penyimpangan serius. Modus yang digunakan antara lain menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran proyek desa, hingga menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak dari penggunaan dana tersebut ke Kas Daerah, menambah daftar panjang perbuatan yang merugikan negara.

“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Saat ini, BI telah ditahan dan dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sudah Inkracht, Kejari Katingan Eksekusi Barbuk untuk Dimusnahkan

“Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Katingan serius mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kasi Pidsus.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru