PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, menegaskan pentingnya pemahaman nelayan terhadap jalur penangkapan ikan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No. 36 Tahun 2023.
Aturan yang diterbitkan pada 9 November 2023 ini menekankan pengaturan jalur penangkapan ikan, termasuk di wilayah perairan darat Indonesia. Menurut Sri, pengaturan ini bertujuan agar nelayan memiliki kepastian hukum yang jelas mengenai area yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan.
“Dengan adanya jalur yang diatur, maka distribusi nelayan akan lebih tertib dan berkeadilan. Hal ini juga mencegah konflik antar nelayan,” ungkapnya, Senin (22/9).
Selain itu, jalur yang tertata akan membantu menjaga kelestarian sumber daya ikan agar tidak cepat habis, sekaligus memberikan keberlanjutan bagi mata pencaharian nelayan di Kalteng. (hfz)