NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau memindahkan penahanan tersangka HS, yang diduga terlibat kasus korupsi proyek air bersih di Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau. Pemindahan dilakukan dari Rutan Kelas II B Pangkalan Bun ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jimmy Anderson, mengatakan langkah itu diambil untuk memperlancar proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangkaraya.
“Pemindahan ini kami lakukan agar koordinasi lebih mudah dan proses persidangan bisa segera berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9).
Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kahingai mendapat perhatian publik. Jimmy menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dengan dipindahkannya tersangka ke Palangkaraya, harapannya sidang dapat segera dilaksanakan dan proses hukum bisa ditegakkan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik korupsi di Lamandau.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini,” tegas Jimmy. (bib)