25.3 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Vonis Terdakwa Narkoba! Rahmat Meiki 5 Tahun dan Purwanto 6 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kamis, 7 Agustus 2025.

Kedua terdakwa, Rahmat Meiki Bin Gusti Arliansyah (Alm) dan Purwanto Bin Juwari, menerima vonis yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menjelaskan bahwa Rahmat Meiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Dwi March Stein Siagian, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Karyawan Leasing Ditemukan Tewas di Kantor

Sementara itu, Purwanto Bin Juwari dinyatakan bersalah karena dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang yang sama.

“Purwanto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan subsider 6 bulan penjara,” tambahnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zovanka Aini Azhar. Yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara.

JPU berpendapat. Bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

“Kasus ini bermula pada tanggal 11 Februari 2025, ketika Rahmat menghubungi Purwanto untuk menanyakan ketersediaan sabu yang rencananya akan dijual kepada seorang bernama Santo (yang saat ini masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang). Purwanto kemudian meminjam sepeda motor milik Rahmat untuk membeli sabu di daerah Simpang Runtu. Keesokan harinya, Purwanto menghubungi Rahmat untuk memberitahukan bahwa sabu sudah siap untuk diambil,” tuturnya.

Baca Juga :  Karyawan Pabrik Batako Gantung Diri di Kamar Tidur

Pada tanggal 12 Februari 2025, Rahmat mendatangi rumah Purwanto yang terletak di Desa Kujan. Di sana, keduanya menggunakan sabu bersama sebagai upah atas peran Rahmat sebagai perantara jual beli. Setelah itu, Rahmat meminta uang sebesar Rp50.000 sebagai biaya pengantaran sabu tersebut. Namun, saat Purwanto hendak menyerahkan sabu, mereka berdua disergap oleh aparat kepolisian dari Polres Lamandau.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Rahmat telah menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto sebanyak empat kali sejak bulan Desember 2024, dengan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap transaksi,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kamis, 7 Agustus 2025.

Kedua terdakwa, Rahmat Meiki Bin Gusti Arliansyah (Alm) dan Purwanto Bin Juwari, menerima vonis yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menjelaskan bahwa Rahmat Meiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Dwi March Stein Siagian, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Karyawan Leasing Ditemukan Tewas di Kantor

Sementara itu, Purwanto Bin Juwari dinyatakan bersalah karena dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang yang sama.

“Purwanto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan subsider 6 bulan penjara,” tambahnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zovanka Aini Azhar. Yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara.

JPU berpendapat. Bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

“Kasus ini bermula pada tanggal 11 Februari 2025, ketika Rahmat menghubungi Purwanto untuk menanyakan ketersediaan sabu yang rencananya akan dijual kepada seorang bernama Santo (yang saat ini masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang). Purwanto kemudian meminjam sepeda motor milik Rahmat untuk membeli sabu di daerah Simpang Runtu. Keesokan harinya, Purwanto menghubungi Rahmat untuk memberitahukan bahwa sabu sudah siap untuk diambil,” tuturnya.

Baca Juga :  Karyawan Pabrik Batako Gantung Diri di Kamar Tidur

Pada tanggal 12 Februari 2025, Rahmat mendatangi rumah Purwanto yang terletak di Desa Kujan. Di sana, keduanya menggunakan sabu bersama sebagai upah atas peran Rahmat sebagai perantara jual beli. Setelah itu, Rahmat meminta uang sebesar Rp50.000 sebagai biaya pengantaran sabu tersebut. Namun, saat Purwanto hendak menyerahkan sabu, mereka berdua disergap oleh aparat kepolisian dari Polres Lamandau.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Rahmat telah menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto sebanyak empat kali sejak bulan Desember 2024, dengan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap transaksi,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru