BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengembangkan kasus atas diamankanya residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkoba dan senjata airsoftgun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, usai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Barsel pada Rabu (17/9) kemarin.
AKBP Jeckson R Hutapea mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga Desa Bundar yang menemukan orang mencurigakan bersembunyi di rumah warga. Alih-alih melarikan diri ketika didatangi, pelaku mengancam dengan menodongkan senjata airsoftgun jenis Glock 19 Austria dan sempat melepaskan beberapa kali tembakan.
“Karena ada perlawanan, pelaku kemudian dikejar oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam pengeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 2,48 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” ungkap AKBP Jekcson R Hutapea.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa airsoftgun, plastik klip, alat hisap, tas, dompet, hingga dua unit handphone. “Semua barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,”imbuh kapolres.
Kapolres Barsel mengapresiasi atas tindakan berani warga yang membantu penangkapan dan sejalan dengan upaya Polri memberantas narkoba.
“Kami memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian,” katanya.
Menurutnya, kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan tersebut mendapat perhatian masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Barsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terduga pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (ena)