26.9 C
Jakarta
Friday, October 3, 2025

Rusuh di Mapolda, Delapan Orang Jadi Tersangka

PROKALTENG.CO – Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dalam unjuk rasa di depan lobi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 30 Agustus 2025 yang menuntut transparansi kasus tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

“Untuk (kasus perusakan) di Mapolda NTB telah ditetapkan tersangka enam orang dewasa yang melakukan tindak pidana perusakan. Di samping itu, ada juga dua anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Pelaksana Tugas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati dilansir dari ANTARA.

Terhadap para tersangka usia dewasa, Pujawati menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk dua tersangka anak berstatus pelajar dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Akhirnya Dipecat

“Anak-anak yang berkonflik dengan hukum sudah dipulangkan, kemudian dalam pengawasan orang tua dan akan kami lakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan yang terbaik untuk mereka,” ujarnya.

Terhadap para tersangka yang diduga melakukan perusakan, aparat kepolisian menerapkan sangkaan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Pujawati menerangkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini berangkat dari tindak lanjut laporan polisi nomor 125 pada 30 Agustus 2025.

“Atas adanya laporan polisi tersebut, kami mulai melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan ini, kepolisian memeriksa sedikitnya sembilan orang dan menyita puluhan barang bukti yang terdiri dari barang atau benda yang digunakan untuk perusakan dan yang sudah mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Menanti Empati DPR di Tengah Langkah Cepat Kapolri dalam Insiden Terlindasnya Affan Kurniawan

“Dalam penyidikan, kami juga melakukan analisa bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran dari masing-masing tersangka,” kata Pujawati.

Akibat dari aksi unjuk rasa yang berujung perusakan tersebut, pihak Polda NTB mencatat nilai kerugian sekitar Rp280 juta.

“Kerusakan itu meliputi fasilitas lobi depan, kaca, neon boks dan tiang bendera, kerusakan-kerusakan ini kami tafsirkan mencapai Rp280 juta,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang berujung perusakan tersebut diikuti oleh massa dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek daring. (ant)

PROKALTENG.CO – Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dalam unjuk rasa di depan lobi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 30 Agustus 2025 yang menuntut transparansi kasus tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

“Untuk (kasus perusakan) di Mapolda NTB telah ditetapkan tersangka enam orang dewasa yang melakukan tindak pidana perusakan. Di samping itu, ada juga dua anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Pelaksana Tugas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati dilansir dari ANTARA.

Terhadap para tersangka usia dewasa, Pujawati menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk dua tersangka anak berstatus pelajar dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Akhirnya Dipecat

“Anak-anak yang berkonflik dengan hukum sudah dipulangkan, kemudian dalam pengawasan orang tua dan akan kami lakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan yang terbaik untuk mereka,” ujarnya.

Terhadap para tersangka yang diduga melakukan perusakan, aparat kepolisian menerapkan sangkaan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Pujawati menerangkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini berangkat dari tindak lanjut laporan polisi nomor 125 pada 30 Agustus 2025.

“Atas adanya laporan polisi tersebut, kami mulai melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan ini, kepolisian memeriksa sedikitnya sembilan orang dan menyita puluhan barang bukti yang terdiri dari barang atau benda yang digunakan untuk perusakan dan yang sudah mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Menanti Empati DPR di Tengah Langkah Cepat Kapolri dalam Insiden Terlindasnya Affan Kurniawan

“Dalam penyidikan, kami juga melakukan analisa bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran dari masing-masing tersangka,” kata Pujawati.

Akibat dari aksi unjuk rasa yang berujung perusakan tersebut, pihak Polda NTB mencatat nilai kerugian sekitar Rp280 juta.

“Kerusakan itu meliputi fasilitas lobi depan, kaca, neon boks dan tiang bendera, kerusakan-kerusakan ini kami tafsirkan mencapai Rp280 juta,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang berujung perusakan tersebut diikuti oleh massa dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek daring. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru