25.3 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Pemkab Seruyan dan Kemenkum Kalteng Bersinergi Bentuk Posbakum, Wujudkan Keadilan Inklusif

PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten seruyan.

Acara berlangsung pada Selasa (16/9/2025), bertempat di Aula Serba Guna Seruyan, dengan dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama tim percepatan pembentukan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Hukum, para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Seruyan.

Kehadiran lintas unsur pemerintah daerah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan dapat diakses masyarakat hingga tingkat desa.

Dalam sambutannya (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menekankan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai jembatan akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Meski Dalam Pembinaan, Anak Tidak Boleh Lepas dari Pendidikan

Menurutnya, Posbakum diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum.

Kepala Bagian Hukum juga menyebut bahwa Posbakum menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, termasuk bagi aparatur desa, ASN, maupun masyarakat umum.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Seruyan mengajak seluruh desa dan kelurahan di Kapuas untuk segera membentuk Posbakum.

Hal ini dinilainya sebagai langkah nyata dalam memperluas sarana bantuan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Ia berharap Posbakum juga dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara bijaksana tanpa selalu harus melalui proses pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam paparannya menyampaikan bahwa meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di masyarakat menuntut adanya pendekatan baru dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga :  Penguatan HKI di Lamandau, Kemenkum Kalteng Edukasi Pelaku Ekraf dan UMK

Posbakum hadir tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang edukasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa. (tim)

PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten seruyan.

Acara berlangsung pada Selasa (16/9/2025), bertempat di Aula Serba Guna Seruyan, dengan dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama tim percepatan pembentukan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Hukum, para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Seruyan.

Kehadiran lintas unsur pemerintah daerah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan dapat diakses masyarakat hingga tingkat desa.

Dalam sambutannya (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menekankan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai jembatan akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Meski Dalam Pembinaan, Anak Tidak Boleh Lepas dari Pendidikan

Menurutnya, Posbakum diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum.

Kepala Bagian Hukum juga menyebut bahwa Posbakum menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, termasuk bagi aparatur desa, ASN, maupun masyarakat umum.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Seruyan mengajak seluruh desa dan kelurahan di Kapuas untuk segera membentuk Posbakum.

Hal ini dinilainya sebagai langkah nyata dalam memperluas sarana bantuan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Ia berharap Posbakum juga dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara bijaksana tanpa selalu harus melalui proses pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam paparannya menyampaikan bahwa meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di masyarakat menuntut adanya pendekatan baru dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga :  Penguatan HKI di Lamandau, Kemenkum Kalteng Edukasi Pelaku Ekraf dan UMK

Posbakum hadir tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang edukasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru