PROKALTENG.CO — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi Deklarasi New York yang menegaskan dukungan internasional bagi berdirinya negara Palestina merdeka. Dalam pemungutan suara, sebanyak 142 negara menyatakan setuju, 10 menolak, dan 12 memilih abstain.
Negara yang menolak di antaranya Argentina, Hungaria, Israel, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga dan Amerika Serikat. Israel menilai deklarasi itu “sepihak” dan menyebutnya sebagai “taktik prosedural serta penyalahgunaan Majelis.”
Amerika Serikat turut menolak dengan alasan resolusi tersebut justru merusak upaya diplomatik dan dianggap sebagai “hadiah bagi Hamas.”
Deklarasi New York merupakan inisiatif bersama Prancis dan Arab Saudi yang menegaskan solusi dua negara (two-state solution). Resolusi ini menargetkan langkah konkret untuk mewujudkan Palestina merdeka, berdaulat, demokratis, dan berdaya secara ekonomi, sekaligus hidup berdampingan secara damai dan aman dengan Israel.
Namun, pengesahan deklarasi tidak menghentikan kekerasan di Gaza. Sehari setelah resolusi disahkan, serangan udara Israel dilaporkan menewaskan 62 orang. Lebih dari 6 ribu warga Palestina terpaksa mengungsi akibat serangan beruntun yang dijatuhkan setiap 10–15 menit ke kawasan pemukiman serta fasilitas publik.
Kantor berita WAFA melaporkan pada Minggu malam (14/9), sejumlah warga sipil terluka akibat serangan terhadap menara hunian di Kota Gaza. Gedung-gedung di barat laut Kota Gaza serta kawasan Shuja’iyya di timur kota menjadi target artileri dan bom.
Sejak 7 Oktober 2023, korban tewas akibat serangan Israel di Gaza mencapai sekitar 65.000 jiwa, sementara 164 ribu orang lainnya mengalami luka-luka. (wfq/gab/fir)