SAMPIT, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati. Menegaskan agar para camat segera merealisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah masing-masing.
Keberadaan pos ini diharapkan menjadi pintu akses masyarakat, bahkan hingga tingkat desa, untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum secara lebih mudah.
“Harapan saya, para camat segera menindaklanjuti instruksi ini sehingga Posbakum benar-benar bisa berfungsi optimal, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Irawati, Jumat (12/9/2025).
Irawati menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum dan HAM yang menargetkan setiap desa maupun kelurahan memiliki layanan hukum yang terjangkau.
Pemkab Kotim kini terus memproses dan memastikan program ini berjalan sesuai dengan rencana pemerintah pusat.
“Hingga saat ini, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah pertama yang merealisasikan program tersebut. Dua Posbakum resmi berdiri di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang sebagai percontohan awal,” ucap Irawati
Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum tidak boleh sekadar formalitas atau hanya menjalankan instruksi pemerintah.
“Kehadiran Posbakum ini harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Memang teknisnya masih perlu sosialisasi dari bagian hukum, tetapi tujuan utamanya adalah membantu warga menyelesaikan persoalan hukum dengan mudah dan damai,” ujarnya.
Berdasarkan data, Kotim memiliki 168 desa yang ditargetkan membentuk Posbakum. Setiap pos nantinya akan beranggotakan tujuh orang, terdiri dari dua paralegal dan lima anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Penunjukan anggota dilakukan oleh kepala desa atau lurah, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
“Dengan komposisi tersebut, Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi pusat konsultasi hukum, tetapi juga ruang mediasi yang mampu menghadirkan solusi damai bagi persoalan di tingkat lokal. Selain itu, kehadirannya menjadi jembatan masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum yang lebih profesional dan tepat sasaran,”ucapnya.(bah/kpg)