SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan memperketat izin opersional untuk pembagunan sekolah baru, baik itu sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) karena saat ini ada beberapa sekolah yang terbengkalai akibat minimnya peserta didik.
“Kami akan memperketat izin opersional sekolah baru, karena selama ini ada sekolah yang terbengkalai akibat kurangnya peserta didik untuk bersekolah di sekolah tersebut,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Susiawati, Rabu (21/9).
Dirinya mengatakan sesuai instruksi dari Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor pengetatan izin operasional sekolah baru, karena dilatarbelakangi permasalahan kondisi sekolah, status sekolah dan minimnya jumlah siswa yang hingga tidak berkembang karena ada beberapa sekolah negeri sehingga kondisinya mati segan hidup tak mau dan letaknya juga di perkampungan dan siswanya sedikit.
“Sesuai intruksi itu pengetatan ini dilakukan karena dalam dua tahun terakhir ini ada empat sekolah terbengkalai dan saat ini sudah di rangkul oleh dinas pendidikan dan tigq SD statusnya akan menjadi sekolah negeri pada tahun ini, dan sebelumnya sudah 1 SD yang statusnya menjadi Negeri ” sampai Susiawati
Menurutnya empat sekolah SD yang setatusnya menjadi Sekolah Negeri adalah SD Satap Satu Kecamatan Mentaya Hulu, SD Rantau suang dan SD Rantau Sawang dan Satu SD yang berada di Kecamatan Telawang yang sebelumnya sudah resmi menjadi SD Negeri.
“Sekolah tersebut dulunya entah seperti apa penginputan saat proses pendaftaran NPSN sehingga ketika dibuka statusnya menjadi swasta sedangkan sekolah swasta milik yayasan sebagai pengatur, sementar empat sekolah tersebut tidak memiliki itu untuk kita tarik kembali biar kita rangkul menjadi sekolah negeri sehingga lebih diperhatikan,” tutupnya. (bah)