PULANG PISAU – Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP)
Pulang Pisau menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) kabupaten Pulang
Pisau nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Kegiatan yang digelar, Selasa
(20/8) itu dibuka Plt Asisten II, Sekda Pulang Pisau Halidi.
Menurut Halidi, kegiatan tersebut
member dampak positif terhadap perkembangan pembanguunan di kabupaten Pulang
Pisau. “Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,†kata Halidi
saat menyampaikan sambutan bupati.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf E undang-undang (UU) nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Menurut bupati, pengaturan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat bertujuan untuk menjamin terciptanya kondisi
yang kondusif di kabupaten Pulang Pisau.
“Karena dengan situasi yang
kondusif diharapkan semua aktivitas yang terjadi di kabupaten Pulang Pisau
dapat terkendali dengan baik,†ungkapnya.
Dengan dibentuknya peraturan
daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten Pulang Pisau
dalam upaya menjaga dan mengendalikan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat. “Hal itu guna mewujudkan
kehidupan masyarakat kabupaten Pulang Pisau yang tenteram, tertib dan nyaman,â€
harap bupati.
Berkaitan dengan tugas Satpol PP
dalam penegakan perda penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat, untuk itu sangat diharapkan peran
aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung tegaknya perda tersebut.
“Maksud ditetapkannya perda ini
adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Pulang
Pisau dalam rangka mewujudkan ketertiban umum di kabupaten Pulang Pisau. dengan
tujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, tenetram dan nyaman bagi
masyarakat, menumbuhkembangkan rasa disiplin bagi masyarakat serta untuk
melindungi sarana dan prasarana umum di kabupaten Pulang Pisau,†tegasnya. (art/ala/ctk/nto)