25 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Selesai Masa Jabatan, Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Kembalikan Mobil Di

PALANGKA RAYA- Selesainya
masa jabatan anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2014-2019, unsur pimpinan
di DPRD yang tak terpilih lagi seperti Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida
Ayu Nia Angraini dan, Christmas G Djaga wajib menyerahkan mobil dinas kepada
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke Sekwan DPRD Kota.

Penyerahan mobil Dinas
DPRD Kota Palangka Raya hari ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka
Raya, Ida Ayu Nia Angraini yang diwakilkan oleh sopirnya. “Namum karena
Wakil Ketua Ida Ayu Nia Angraini sedang berhalangan sakit, maka yang
menyerahkan mobil oleh dilakukan sopirnya Yustinus,” ungkap Sekwan DPRD Kota
Palangka Raya, Siti Masmah melalui Kabag Umum dan Keuangan, Trisnamanda, kepada
wartawan, Senin (19/8)

Baca Juga :  Dewan Minta Kepastian Hukum Perda Nomor 12 Tahun 2011

Trisnamanda mengatakan,
sementara untuk Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Christmas G Djaga hingga
saat ini belum menyerahkan mobil dinas yang digunakan selama menjabat. Walaupun
pihak Setwan telah mengirim surat kepada masing-masing wakil ketua untuk
menyerahkan aset pemko itu.

“Untuk mobil dinas
Ketua DPRD Sigit K Yunianto, tidak ditarik karena terpilih lagi menjadi anggota
DPRD kota periode 2019-2024 mendatang,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk aturan
batas waktu pengembalian mobil dinas harusnya satu bulan sebelum pelantikan atau
satu bulan setelah pelantikan harus dikembalikan. Pihaknya berharap kepada
anggota dewan yang bersangkutan untuk mengembalikan mobil dinas tersebut dan
dapat digunakan lagi bagi anggota dewan yang baru. (ari)

Baca Juga :  Rapid Test Tidak untuk Dijadikan Ajang Bisnis

PALANGKA RAYA- Selesainya
masa jabatan anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2014-2019, unsur pimpinan
di DPRD yang tak terpilih lagi seperti Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida
Ayu Nia Angraini dan, Christmas G Djaga wajib menyerahkan mobil dinas kepada
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke Sekwan DPRD Kota.

Penyerahan mobil Dinas
DPRD Kota Palangka Raya hari ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka
Raya, Ida Ayu Nia Angraini yang diwakilkan oleh sopirnya. “Namum karena
Wakil Ketua Ida Ayu Nia Angraini sedang berhalangan sakit, maka yang
menyerahkan mobil oleh dilakukan sopirnya Yustinus,” ungkap Sekwan DPRD Kota
Palangka Raya, Siti Masmah melalui Kabag Umum dan Keuangan, Trisnamanda, kepada
wartawan, Senin (19/8)

Baca Juga :  Dewan Minta Kepastian Hukum Perda Nomor 12 Tahun 2011

Trisnamanda mengatakan,
sementara untuk Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Christmas G Djaga hingga
saat ini belum menyerahkan mobil dinas yang digunakan selama menjabat. Walaupun
pihak Setwan telah mengirim surat kepada masing-masing wakil ketua untuk
menyerahkan aset pemko itu.

“Untuk mobil dinas
Ketua DPRD Sigit K Yunianto, tidak ditarik karena terpilih lagi menjadi anggota
DPRD kota periode 2019-2024 mendatang,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk aturan
batas waktu pengembalian mobil dinas harusnya satu bulan sebelum pelantikan atau
satu bulan setelah pelantikan harus dikembalikan. Pihaknya berharap kepada
anggota dewan yang bersangkutan untuk mengembalikan mobil dinas tersebut dan
dapat digunakan lagi bagi anggota dewan yang baru. (ari)

Baca Juga :  Rapid Test Tidak untuk Dijadikan Ajang Bisnis

Terpopuler

Artikel Terbaru