PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng). Membantah tuduhan intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya postingan di media sosial facebook inisial AT yang menyebutkan adanya tuduhan intervensi Bawaslu Provinsi Kalteng, terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Barito Utara, yang digulirkan oleh oknum yang diduga merupakan simpatisan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati/wakil Bupati Barito Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina. Menegaskan bahwa kehadiran pihaknya ke Muara Teweh pada Rabu (20/8/2025) hanya dalam rangka menjalankan tugas supervisi.
“Jadi kedatangan kita ke Barito Utara itu dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut telah diplenokan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas kami di provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” jelas Nurhalina, Kamis (21/8).
Menurutnya, fungsi supervisi tersebut merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi untuk melakukan supervisi terhadap PSU di Barito Utara.
“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kehadiran Bawaslu Provinsi justru untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten,” tegasnya.
Nurhalina juga menyinggung pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu di Barito Utara, ketika muncul persepsi serupa bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi memicu rekomendasi PSU.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi PSU bukanlah keputusan yang bisa dikeluarkan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator hukum yang jelas.
“PSU itu ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan. Pada Pilkada 27 November lalu, memang ada indikator yang terpenuhi, sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak serta merta menentukan hasil, karena semua ada mekanisme dan kajiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu merupakan lembaga hierarkis yang bekerja secara terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Karena itu, keberadaan Bawaslu Kalteng di Barito Utara sepenuhnya dalam kerangka pembinaan dan supervisi, bukan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan.
“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Nurhalina mengaku, mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang dilontarkan. “Barang bukti sudah siap. Kita akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.(hfz)