28.2 C
Jakarta
Friday, August 15, 2025

Dislutkan Kalteng Kembangkan Geoportal Laut Berkah untuk Implementasi Perda Zonasi Pesisir

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui inovasi digital menghadirkan Geoportal Laut Berkah sebagai langkah percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalteng Tahun 2019–2039.

Jabatan Fungsional Tertentu Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dislutkan Kalteng, Sabam P. Situmorang, menjelaskan dalam Podcast Dislutkan Kalteng, Kamis (14/8), bahwa pada awal pengembangannya, pihaknya bekerja sama dengan pengembang eksternal.

“Idenya berangkat dari adanya Perda Nomor 1 Tahun 2019. Waktu itu, Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menilai implementasi perda ini masih lambat, sehingga diperlukan dukungan aplikasi digital,” ujarnya.

Menurut Sabam, Perda tersebut mengatur perizinan pemanfaatan ruang laut yang dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis. Geoportal Laut Berkah hadir untuk memvisualisasikan dan mempermudah penerapan SOP tersebut secara digital.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Akan Buka Klinik APBD

“Jadi, bagaimana SOP perizinan yang tertulis itu kita tuangkan dalam bentuk aplikasi. Dengan begitu, proses perizinan dan pemanfaatan ruang laut bisa lebih transparan, cepat, dan terintegrasi,” tambahnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui inovasi digital menghadirkan Geoportal Laut Berkah sebagai langkah percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalteng Tahun 2019–2039.

Jabatan Fungsional Tertentu Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dislutkan Kalteng, Sabam P. Situmorang, menjelaskan dalam Podcast Dislutkan Kalteng, Kamis (14/8), bahwa pada awal pengembangannya, pihaknya bekerja sama dengan pengembang eksternal.

“Idenya berangkat dari adanya Perda Nomor 1 Tahun 2019. Waktu itu, Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menilai implementasi perda ini masih lambat, sehingga diperlukan dukungan aplikasi digital,” ujarnya.

Menurut Sabam, Perda tersebut mengatur perizinan pemanfaatan ruang laut yang dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis. Geoportal Laut Berkah hadir untuk memvisualisasikan dan mempermudah penerapan SOP tersebut secara digital.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Akan Buka Klinik APBD

“Jadi, bagaimana SOP perizinan yang tertulis itu kita tuangkan dalam bentuk aplikasi. Dengan begitu, proses perizinan dan pemanfaatan ruang laut bisa lebih transparan, cepat, dan terintegrasi,” tambahnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/