29.8 C
Jakarta
Tuesday, August 12, 2025

Penyegelan di Kemenkes, KPK Dalami Korupsi Proyek RSUD Rp126 Miliar

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan langkah penyegelan yang dilakukan tim penyidik di salah satu ruangan Kemenkes.

“Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah,” ujar Asep dilansir dari ANTARA, Selasa (12/8/2025).

Asep menyebut, tindakan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang menjadi bagian dari program peningkatan fasilitas kesehatan nasional.

“Iya, benar,” kata Asep kembali mengonfirmasi.

Ketika ditanya apakah penyegelan dilakukan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto, Asep mengaku tidak ingat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KPK Gelar SPI 2025, Perkuat Pencegahan Korupsi

“Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi pihak penerima.

Kasus ini terkait proyek peningkatan RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana kementerian serta 20 RSUD lain yang menggunakan DAK bidang kesehatan.

Baca Juga :  KPK Lakukan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Kalteng

Untuk program ini, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun. (ant)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan langkah penyegelan yang dilakukan tim penyidik di salah satu ruangan Kemenkes.

“Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah,” ujar Asep dilansir dari ANTARA, Selasa (12/8/2025).

Asep menyebut, tindakan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang menjadi bagian dari program peningkatan fasilitas kesehatan nasional.

“Iya, benar,” kata Asep kembali mengonfirmasi.

Ketika ditanya apakah penyegelan dilakukan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto, Asep mengaku tidak ingat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KPK Gelar SPI 2025, Perkuat Pencegahan Korupsi

“Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi pihak penerima.

Kasus ini terkait proyek peningkatan RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana kementerian serta 20 RSUD lain yang menggunakan DAK bidang kesehatan.

Baca Juga :  KPK Lakukan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Kalteng

Untuk program ini, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru