28.5 C
Jakarta
Thursday, August 7, 2025

Soroti Tambang Ilegal, Walhi: Tangkap Aktor Besar!

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di wilayah Kalteng. Dalam kasus ini, penyidik mengarahkan sorotan kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan telah ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukumkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait pertambangan ilegal.

“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng menyoroti tambang zirkon ilegal yang tengah diselidiki Bareskrim Polri. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan memicu konfl ik sosial dengan masyarakat lokal.

“Tambang zirkon ilegal umumnya dilakukan tanpa AMDAL dan tanpa pemulihan lingkungan. Dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan lahan dan ekosistem hutan, pencemaran air dan tanah akibat penggunaan alat berat dan bahan kimia, hingga pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya, Senin (5/8).

Bayu juga mengungkapkan bahwa fenomena tambang ilegal ini bukan hal baru di Kalteng. Menurutnya, banyak tambang ilegal, termasuk emas, pasir kuarsa, dan batu bara, yang beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga lahan gambut yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga :  Simak! Ini Tata Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2021

“Ini sudah menjadi praktik umum dan terorganisir. Bahkan, diduga melibatkan oknum aparat, pemilik modal besar, serta tokoh lokal,” tambahnya.

Bayu menekankan bahwa dampak aktivitas tambang ilegal sangat sistemik, terutama terhadap masyarakat adat dan petani lokal.

“Banyak kasus tambang ilegal terjadi di wilayah adat dan ruang hidup masyarakat lokal, seperti di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Timur, Kapuas, Pulang Pisau, dan Gunung Mas. Ini mengancam ketahanan lingkungan, ketahanan pangan, serta eksistensi masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan tersebut,” jelasnya.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Walhi Kalteng mendorong penegakan hukum yang tegas, tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal besar di balik aktivitas tambang ilegal.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten juga harus proaktif menutup tambang ilegal dan memulihkan kawasan yang sudah rusak. Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan partisipatif, serta diberikan perlindungan bagi para pembela lingkungan,” tegasnya.

Walhi juga meminta evaluasi total terhadap izin-izin pertambangan yang bermasalah dan menerapkan moratorium pertambangan di wilayah yang rawan secara ekologis, seperti hutan dan gambut.

“Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, maka kerusakan lingkungan akan terus meluas dan hak masyarakat adat akan semakin terancam,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuota 600 Ribu Orang, Gelombang Ke-14 Kartu Prakerja Dibuka

Ditambahkan juga oleh Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai perlu adanya tindakan yang lebih luas dan transparan untuk membongkar jaringan mafia tambang yang telah merusak lingkungan Kalteng selama bertahun-tahun.

“Kami cukup mengapresiasi proses yang dilakukan oleh Polri. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya membongkar praktik ilegal di sektor tambang skala besar yang telah lama terjadi di Kalteng. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berimbang,” katanya.

Janang menilai, upaya pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja lapangan semata, melainkan harus menelusuri aktor-aktor intelektual serta pemodal besar yang selama ini beroperasi di balik layar.

“Kami berharap Polri bisa menunjukkan sikap yang tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut mafi a tambang yang telah merusak ekosistem hutan, lahan gambut, dan sumber penghidupan masyarakat adat,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tambang ilegal di Kalteng telah menjadi masalah yang sistemik, di mana aktivitas pertambangan sering kali berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa penindakan ini tidak berhenti di permukaan, tetapi benar-benar menyasar aktor-aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya. (ram/zia/ala/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di wilayah Kalteng. Dalam kasus ini, penyidik mengarahkan sorotan kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan telah ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukumkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait pertambangan ilegal.

“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng menyoroti tambang zirkon ilegal yang tengah diselidiki Bareskrim Polri. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan memicu konfl ik sosial dengan masyarakat lokal.

“Tambang zirkon ilegal umumnya dilakukan tanpa AMDAL dan tanpa pemulihan lingkungan. Dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan lahan dan ekosistem hutan, pencemaran air dan tanah akibat penggunaan alat berat dan bahan kimia, hingga pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya, Senin (5/8).

Bayu juga mengungkapkan bahwa fenomena tambang ilegal ini bukan hal baru di Kalteng. Menurutnya, banyak tambang ilegal, termasuk emas, pasir kuarsa, dan batu bara, yang beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga lahan gambut yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga :  Simak! Ini Tata Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2021

“Ini sudah menjadi praktik umum dan terorganisir. Bahkan, diduga melibatkan oknum aparat, pemilik modal besar, serta tokoh lokal,” tambahnya.

Bayu menekankan bahwa dampak aktivitas tambang ilegal sangat sistemik, terutama terhadap masyarakat adat dan petani lokal.

“Banyak kasus tambang ilegal terjadi di wilayah adat dan ruang hidup masyarakat lokal, seperti di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Timur, Kapuas, Pulang Pisau, dan Gunung Mas. Ini mengancam ketahanan lingkungan, ketahanan pangan, serta eksistensi masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan tersebut,” jelasnya.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Walhi Kalteng mendorong penegakan hukum yang tegas, tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal besar di balik aktivitas tambang ilegal.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten juga harus proaktif menutup tambang ilegal dan memulihkan kawasan yang sudah rusak. Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan partisipatif, serta diberikan perlindungan bagi para pembela lingkungan,” tegasnya.

Walhi juga meminta evaluasi total terhadap izin-izin pertambangan yang bermasalah dan menerapkan moratorium pertambangan di wilayah yang rawan secara ekologis, seperti hutan dan gambut.

“Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, maka kerusakan lingkungan akan terus meluas dan hak masyarakat adat akan semakin terancam,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuota 600 Ribu Orang, Gelombang Ke-14 Kartu Prakerja Dibuka

Ditambahkan juga oleh Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai perlu adanya tindakan yang lebih luas dan transparan untuk membongkar jaringan mafia tambang yang telah merusak lingkungan Kalteng selama bertahun-tahun.

“Kami cukup mengapresiasi proses yang dilakukan oleh Polri. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya membongkar praktik ilegal di sektor tambang skala besar yang telah lama terjadi di Kalteng. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berimbang,” katanya.

Janang menilai, upaya pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja lapangan semata, melainkan harus menelusuri aktor-aktor intelektual serta pemodal besar yang selama ini beroperasi di balik layar.

“Kami berharap Polri bisa menunjukkan sikap yang tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut mafi a tambang yang telah merusak ekosistem hutan, lahan gambut, dan sumber penghidupan masyarakat adat,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tambang ilegal di Kalteng telah menjadi masalah yang sistemik, di mana aktivitas pertambangan sering kali berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa penindakan ini tidak berhenti di permukaan, tetapi benar-benar menyasar aktor-aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya. (ram/zia/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/