26.9 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Terima Konsultasi Legalitas Perkumpulan Keluarga Papua

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya memperkuat legalitas organisasi kemasyarakatan terus dilakukan Kementerian Hukum. Kali ini, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima konsultasi hukum dari salah satu pengurus perkumpulan masyarakat Papua yang aktif di wilayah ini.

Bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), JFT Analis Hukum Hadi Cahyadi dan Anggi Febrina Venifera menyambut langsung Marteen Aronggea, yang mewakili Perkumpulan Kerukunan Keluarga Papua Cendrawasih. Organisasi tersebut telah lama berjalan, namun hingga kini belum memiliki badan hukum yang sah.

Hadi Cahyadi menjelaskan bahwa bentuk organisasi seperti perkumpulan, yayasan, atau ormas perlu memiliki akta pendirian dan status hukum resmi melalui SK AHU. Setelah itu, kehadiran organisasi juga harus dilaporkan ke Kesbangpol Provinsi.

Baca Juga :  Di Palangka Raya, Rumah Sakit Prioritaskan Penggunaan Obat Puyer untuk Anak

Anggi menambahkan bahwa permohonan pendirian badan hukum bisa diajukan melalui notaris.

“Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka juga memiliki akses ke sistem SABH melalui AHU Online,” jelasnya.

Marteen Aronggea menyampaikan apresiasi atas sambutan dari pihak Kanwil.

“Saya sudah diterima dengan sangat terbuka. Semoga ke depannya perkumpulan kami dapat terkoordinir lebih baik setelah mendapatkan legalitas resmi, dan tentunya bermanfaat untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” ujarnya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya memperkuat legalitas organisasi kemasyarakatan terus dilakukan Kementerian Hukum. Kali ini, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima konsultasi hukum dari salah satu pengurus perkumpulan masyarakat Papua yang aktif di wilayah ini.

Bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), JFT Analis Hukum Hadi Cahyadi dan Anggi Febrina Venifera menyambut langsung Marteen Aronggea, yang mewakili Perkumpulan Kerukunan Keluarga Papua Cendrawasih. Organisasi tersebut telah lama berjalan, namun hingga kini belum memiliki badan hukum yang sah.

Hadi Cahyadi menjelaskan bahwa bentuk organisasi seperti perkumpulan, yayasan, atau ormas perlu memiliki akta pendirian dan status hukum resmi melalui SK AHU. Setelah itu, kehadiran organisasi juga harus dilaporkan ke Kesbangpol Provinsi.

Baca Juga :  Di Palangka Raya, Rumah Sakit Prioritaskan Penggunaan Obat Puyer untuk Anak

Anggi menambahkan bahwa permohonan pendirian badan hukum bisa diajukan melalui notaris.

“Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka juga memiliki akses ke sistem SABH melalui AHU Online,” jelasnya.

Marteen Aronggea menyampaikan apresiasi atas sambutan dari pihak Kanwil.

“Saya sudah diterima dengan sangat terbuka. Semoga ke depannya perkumpulan kami dapat terkoordinir lebih baik setelah mendapatkan legalitas resmi, dan tentunya bermanfaat untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” ujarnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/