PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lima warga binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima amnesti. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, melaksanakan kegiatan pemantauan pemberian amnesti di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng, Sabtu (2/8).
Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan.
Pemantauan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyerahkan secara langsung dokumen amnesti kepada satu orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya.
Sementara itu, secara terpisah, penyerahan amnesti juga dilakukan kepada dua orang warga binaan pada Lapas Kelas IIB Muara Teweh, satu orang warga binaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, serta satu orang warga binaan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegas I Putu Murdiana dalam keterangannya, Senin (4/8).
Kakanwil juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah I Putu Murdiana.
Dengan terlaksananya pemberian amnesti ini, diharapkan warga binaan yang telah mendapatkan pengampunan hukum dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.(hfz)