26.4 C
Jakarta
Thursday, July 24, 2025

Miras dan Medsos Jadi Faktor Utama Kasus Kekerasan Anak di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lamandau.

Sejauh ini,  Polres Lamandau telah menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak yang terdiri dari berbagai jenis pelanggaran.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Djhon Jibul melalui petugas PPA menjelaskan rincian kasus yang ditangani.  Tercatat, terdapat 10 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, 2 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus percobaan pemerkosaan.

“Angka ini menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Lamandau dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” kata kasatreskrim, Rabu (23/7).

Dijelaskannya polisi telah mengidentifikasi beberapa faktor penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lamandau.  Minuman keras (miras) dan penyalahgunaan media sosial menjadi faktor dominan yang memicu terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Dilantik, 40 Anggota PPK di Lamandau Diminta Taati Aturan

Sebab, konsumsi miras seringkali menyebabkan pelaku kehilangan kendali dan melakukan tindakan kekerasan. Sementara penyalahgunaan media sosial dapat memudahkan pelaku untuk mendekati dan melakukan tindakan terhadap korban.

“Berdasarkan data yang kami himpun, miras dan media sosial menjadi faktor utama penyebab kasus kekerasan terhadap anak di Lamandau,” lanjut petugas PPA Polres Lamandau.

Oleh karena itu,  Polres Lamandau mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Keterlibatan tokoh masyarakat dianggap sangat penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap anak serta pentingnya perlindungan anak.

“Kami terbuka untuk kolaborasi dengan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya perlindungan anak. Kerjasama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kekerasan,” imbuh petugas PPA seraya mengatakan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. (bib)

Baca Juga :  Hati-Hati Menggunakan Medsos, Penjabat Bupati Kobar Ingatkan Potensi Masalah Hukum

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lamandau.

Sejauh ini,  Polres Lamandau telah menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak yang terdiri dari berbagai jenis pelanggaran.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Djhon Jibul melalui petugas PPA menjelaskan rincian kasus yang ditangani.  Tercatat, terdapat 10 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, 2 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus percobaan pemerkosaan.

“Angka ini menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Lamandau dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” kata kasatreskrim, Rabu (23/7).

Dijelaskannya polisi telah mengidentifikasi beberapa faktor penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lamandau.  Minuman keras (miras) dan penyalahgunaan media sosial menjadi faktor dominan yang memicu terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Dilantik, 40 Anggota PPK di Lamandau Diminta Taati Aturan

Sebab, konsumsi miras seringkali menyebabkan pelaku kehilangan kendali dan melakukan tindakan kekerasan. Sementara penyalahgunaan media sosial dapat memudahkan pelaku untuk mendekati dan melakukan tindakan terhadap korban.

“Berdasarkan data yang kami himpun, miras dan media sosial menjadi faktor utama penyebab kasus kekerasan terhadap anak di Lamandau,” lanjut petugas PPA Polres Lamandau.

Oleh karena itu,  Polres Lamandau mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Keterlibatan tokoh masyarakat dianggap sangat penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap anak serta pentingnya perlindungan anak.

“Kami terbuka untuk kolaborasi dengan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya perlindungan anak. Kerjasama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kekerasan,” imbuh petugas PPA seraya mengatakan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. (bib)

Baca Juga :  Hati-Hati Menggunakan Medsos, Penjabat Bupati Kobar Ingatkan Potensi Masalah Hukum

Terpopuler

Artikel Terbaru

/