31.2 C
Jakarta
Monday, July 14, 2025

Aktivitas Nelayan di Kotim Terganggu Akibat Belum Adanya Kewenangan Daerah Menerbitkan SPB

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Aktivitas para nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terganggu akibat belum adanya kewenangan daerah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, menyebutkan bahwa pihaknya masih menanti tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan SPB, tetapi kami berupaya menjembatani permasalahan ini karena menyangkut kebutuhan masyarakat nelayan di Kotim,” ungkapnya, Jumat (11/7).

SPB adalah dokumen penting yang menjadi syarat utama agar kapal nelayan dapat berlayar secara legal. Ketiadaan fasilitas penerbitan SPB di Kotim membuat para nelayan terpaksa mengurusnya ke luar daerah, seperti ke Kabupaten Seruyan, tempat kantor Kesyahbandaran terdekat berada.

Baca Juga :  Jawab Permasalahan Pembangunan Daerah, Pemkab Kotim Lakukan Pemetaan Isu Strategis

Proses ini tidak hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada waktu dan biaya operasional nelayan. “Banyak nelayan mengeluhkan prosedur yang berbelit-belit. Mereka harus menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus satu dokumen,” jelas Sarwo Oboi.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan permintaan resmi kepada KKP untuk menempatkan petugas Kesyahbandaran di Kotim.

Harapannya, kehadiran petugas tersebut akan mempermudah pengurusan SPB sekaligus mempercepat layanan administrasi pelayaran di daerah yang memiliki aktivitas perikanan cukup tinggi ini.

“Saat ini permohonan tersebut sedang diproses di Kementerian. Kami optimistis dalam waktu dekat akan ada solusinya,” kata Sarwo Oboi

Ketidaktersediaan SPB secara lokal dinilai menjadi hambatan serius bagi nelayan dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan. Pemerintah daerah berharap KKP segera memberikan keputusan agar aktivitas ekonomi sektor perikanan di Kotim kembali berjalan normal.(bah/kpg)

Baca Juga :  Kades Hibahkan Tanah untuk Puskesmas, Pembangunannya Diprogramkan 2025

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Aktivitas para nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terganggu akibat belum adanya kewenangan daerah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, menyebutkan bahwa pihaknya masih menanti tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan SPB, tetapi kami berupaya menjembatani permasalahan ini karena menyangkut kebutuhan masyarakat nelayan di Kotim,” ungkapnya, Jumat (11/7).

SPB adalah dokumen penting yang menjadi syarat utama agar kapal nelayan dapat berlayar secara legal. Ketiadaan fasilitas penerbitan SPB di Kotim membuat para nelayan terpaksa mengurusnya ke luar daerah, seperti ke Kabupaten Seruyan, tempat kantor Kesyahbandaran terdekat berada.

Baca Juga :  Jawab Permasalahan Pembangunan Daerah, Pemkab Kotim Lakukan Pemetaan Isu Strategis

Proses ini tidak hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada waktu dan biaya operasional nelayan. “Banyak nelayan mengeluhkan prosedur yang berbelit-belit. Mereka harus menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus satu dokumen,” jelas Sarwo Oboi.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan permintaan resmi kepada KKP untuk menempatkan petugas Kesyahbandaran di Kotim.

Harapannya, kehadiran petugas tersebut akan mempermudah pengurusan SPB sekaligus mempercepat layanan administrasi pelayaran di daerah yang memiliki aktivitas perikanan cukup tinggi ini.

“Saat ini permohonan tersebut sedang diproses di Kementerian. Kami optimistis dalam waktu dekat akan ada solusinya,” kata Sarwo Oboi

Ketidaktersediaan SPB secara lokal dinilai menjadi hambatan serius bagi nelayan dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan. Pemerintah daerah berharap KKP segera memberikan keputusan agar aktivitas ekonomi sektor perikanan di Kotim kembali berjalan normal.(bah/kpg)

Baca Juga :  Kades Hibahkan Tanah untuk Puskesmas, Pembangunannya Diprogramkan 2025

Terpopuler

Artikel Terbaru