30.9 C
Jakarta
Tuesday, July 1, 2025

Diringkus di Lamandau, Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Ini Jalani Sidang Pertama

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyeret dua kurir sabu ke meja persidangan. Mereka adalah terdakwa Ekki Herdiansyah dan Yeri Mizwar.

Keduanya menjalani sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru-baru ini dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU Sanggam C Aritonang membeberkan bahwa kedua terdakwa kedapatan membawa sabu dengan berat total hampir setengah kilogram.

“Barang bukti sabu yang mereka bawa hampir setengah kilo. Kejadian berawal pada Rabu 19 Maret 2025, terdakwa Ekki mendapatkan tawaran pekerjaan melalui telefon dari  Adi alias Brekele (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Mereka sepakat bertemu di taman Masjid Jami yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar),” kata JPU, Senin (1/7).

Setelah itu, terdakwa  Ekki mengajak Yeri Mizwar untuk melaksamakan pekerjaan ini. Mereka diminta mengantarkan narkotika jenis sabu dari pontianak ke sampit dengan upah sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :  Anak 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Terseret Arus Sungai Liba di Lamandau

“Mereka mendapat uang muka sebagai ongkos perjalanan sebesar Rp3 juta lalu disuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut di kresek hitam yang diletakkan di dekat tong sampah,” ucap Sanggam C Aritonang.

Selanjutnya mereka kemudian mencari mobil yang dapat disewa dan mendapatkan 1  unit mobil merek Toyota Innova Reborn Matik. Namun saat di perjalanan, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mereka  melihat adanya razia polisi di jalan tersebut.

“Saat dihentikan polisi, mereka tetap tancap gas, lalu di jalan mereka membuang 5 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 492,16 gram yang sebelumnya oleh para terdakwa disimpan di dashboard bagian tengah mobil dekat tuas transmisi. Selain sabu, mereka juga membuang handphone,” beber jaksa.

Baca Juga :  Momen HPN, Kapolres Datang Tiba-Tiba Bawa Tumpeng dan Karangan Bunga ke PWI Lamandau

Kemudian setelah dirasa aman, para terdakwa menepikan mobilnya ke bahu jalan dan berencana mengganti plat nomor mobil tersebut. Namun saat sedang mengganti plat mobil datang anggota polisi  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada para terdakwa.

Kemudian dilanjutkan dengan pencarian barang yang dibuang tersebut dan ditemukan handphone di rumput pinggir Jalan Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Sekitar 100 meter dari penemuan handphone tersebut, juga ditemukan 5  bungkus plastik klip yang berisi  sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa mereka telah 2 kali menjadi perantara jual beli atau mengantar sabu dan sudah mendapatkan upah Rp8 juta.  Pada pengiriman pertama dan dijanjikan upah Rp10 juta untuk pengiriman kedua, namun baru menerima uang muka untuk akomodasi Rp3 jutapada pengiriman yang kedua tersebut,” pungkas jaksa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyeret dua kurir sabu ke meja persidangan. Mereka adalah terdakwa Ekki Herdiansyah dan Yeri Mizwar.

Keduanya menjalani sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru-baru ini dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU Sanggam C Aritonang membeberkan bahwa kedua terdakwa kedapatan membawa sabu dengan berat total hampir setengah kilogram.

“Barang bukti sabu yang mereka bawa hampir setengah kilo. Kejadian berawal pada Rabu 19 Maret 2025, terdakwa Ekki mendapatkan tawaran pekerjaan melalui telefon dari  Adi alias Brekele (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Mereka sepakat bertemu di taman Masjid Jami yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar),” kata JPU, Senin (1/7).

Setelah itu, terdakwa  Ekki mengajak Yeri Mizwar untuk melaksamakan pekerjaan ini. Mereka diminta mengantarkan narkotika jenis sabu dari pontianak ke sampit dengan upah sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :  Anak 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Terseret Arus Sungai Liba di Lamandau

“Mereka mendapat uang muka sebagai ongkos perjalanan sebesar Rp3 juta lalu disuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut di kresek hitam yang diletakkan di dekat tong sampah,” ucap Sanggam C Aritonang.

Selanjutnya mereka kemudian mencari mobil yang dapat disewa dan mendapatkan 1  unit mobil merek Toyota Innova Reborn Matik. Namun saat di perjalanan, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mereka  melihat adanya razia polisi di jalan tersebut.

“Saat dihentikan polisi, mereka tetap tancap gas, lalu di jalan mereka membuang 5 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 492,16 gram yang sebelumnya oleh para terdakwa disimpan di dashboard bagian tengah mobil dekat tuas transmisi. Selain sabu, mereka juga membuang handphone,” beber jaksa.

Baca Juga :  Momen HPN, Kapolres Datang Tiba-Tiba Bawa Tumpeng dan Karangan Bunga ke PWI Lamandau

Kemudian setelah dirasa aman, para terdakwa menepikan mobilnya ke bahu jalan dan berencana mengganti plat nomor mobil tersebut. Namun saat sedang mengganti plat mobil datang anggota polisi  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada para terdakwa.

Kemudian dilanjutkan dengan pencarian barang yang dibuang tersebut dan ditemukan handphone di rumput pinggir Jalan Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Sekitar 100 meter dari penemuan handphone tersebut, juga ditemukan 5  bungkus plastik klip yang berisi  sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa mereka telah 2 kali menjadi perantara jual beli atau mengantar sabu dan sudah mendapatkan upah Rp8 juta.  Pada pengiriman pertama dan dijanjikan upah Rp10 juta untuk pengiriman kedua, namun baru menerima uang muka untuk akomodasi Rp3 jutapada pengiriman yang kedua tersebut,” pungkas jaksa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/