PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Kasus dugaan penyimpang pengelolaan anggaran tahun 2022-2024 pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Senin (30/6/2025) penyidik Kejari Pulpis menggeledah tiga tempat. Yakni Kantor BPBD Pulang Pisau, rumah dinas Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan rumah pribadi bendahara BBPD Pulang Pisau.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 di Kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau.
Dari pantauan media ini, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi. Yaitu Kantor BPBD, rumah dinas Kalaksa BPBD dan rumah bendahara BBPD.
Penggeledahan dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB dan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025 dengan disaksikan ketua RT setempat.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau keluar dari Kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau dengan membawa dokumen sebanyak 2 boks.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mugiono Kurniawan mengatakan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan laptop untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen dan laptop tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor PRINT – 02/0.2.23/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran BPBD Pulang Pisau. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang mencurigakan.
“Ditemukan stempel atas nama rumah makan dan beberapa instansi luar, yang setelah kami konfirmasi bukan merupakan stempel resmi BPBD,” kata Mugiono di Kantor BPBD Pulpis, kemarin.
Diduga kuat, kata Mugiono, stempel-stempel tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen fiktif, seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas. “Dari pengakuan pejabat di lokasi, stempel itu dibuat sendiri, bukan berasal dari rumah makan ataupun toko ATK resmi,” tambahnya.
Ke depan, tegas Mugiono, Kejari Pulpis akan periksa lanjutan terhadap pejabat-pejabat yang berkaitan dengan dokumen tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan dan alur penggunaan anggaran.
“Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Mugiono Kurniawan. (ung/cen/ens/kpg)