29 C
Jakarta
Monday, June 30, 2025

BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 30 September 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani. Menyebutkan sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan ini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ucap Emi pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Target PAD Kota, 15 Hari Masih Kekurangan 5,38 Persen

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Emi menegaskan. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani. Menyebutkan sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan ini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ucap Emi pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Target PAD Kota, 15 Hari Masih Kekurangan 5,38 Persen

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Emi menegaskan. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/