29.1 C
Jakarta
Thursday, June 26, 2025

Banding Dikabulkan, Hak Asuh Anak Dua-duanya Jatuh ke Tangan Baim Wong

Banding yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait masalah perceraiana mereka kini sudah diputus oleh majelis hakim tingkat banding atau oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

Hasil banding tersebut kembali memenangkan Baim Wong. Sialnya, majelis hakim PTA Jakarta mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menjatuhkan hak asuh anak kepada Baim Wong.

“Banding saya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Hak asuh anak dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong,” kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

“Dulunya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, anak itu dikasih hak 2 minggu kepada Baim Wong, 2 minggu kepada termohon. Namun dalam putusan ini diperbaiki karena (Paula) dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gugatan Kembali Didaftarkan untuk Kedua Kalinya

Baim Wong mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya sampai mereka memasuki usia mumayiz atau berusia kurang lebih 12 tahun. Kendati hak asuh jatuh ke tangan Baim, Paula Verhoeven tidak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Dengan ketentuan, termohon selaku ibu kandungnya diberikan akses untuk bertemu,” ungkap Fahmi Bachmid.

Putusan tingkat banding ini sudah diterima Fahmi Bachmid beberapa hari lalu. Dia pun telah memberi tahu perihal hasil putusan ini kepada Baim Wong.

Diketahui, Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta. Banding Paula resmi didaftarkan pada 28 April 2025.

Baim Wong tidak mau kalah. Dia juga mengajukan banding keesokan harinya atau pada 29 April 2025 yang didaftarkan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa huumnya. Dengan demikian, baik Paula ataupun Baim Wong sama-sama mengajukan banding.(jpc)

Baca Juga :  Nafkah Sengaja Dibuat Sekecil Mungkin untuk Memudahkan Proses Perceraian

Banding yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait masalah perceraiana mereka kini sudah diputus oleh majelis hakim tingkat banding atau oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

Hasil banding tersebut kembali memenangkan Baim Wong. Sialnya, majelis hakim PTA Jakarta mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menjatuhkan hak asuh anak kepada Baim Wong.

“Banding saya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Hak asuh anak dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong,” kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

“Dulunya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, anak itu dikasih hak 2 minggu kepada Baim Wong, 2 minggu kepada termohon. Namun dalam putusan ini diperbaiki karena (Paula) dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gugatan Kembali Didaftarkan untuk Kedua Kalinya

Baim Wong mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya sampai mereka memasuki usia mumayiz atau berusia kurang lebih 12 tahun. Kendati hak asuh jatuh ke tangan Baim, Paula Verhoeven tidak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Dengan ketentuan, termohon selaku ibu kandungnya diberikan akses untuk bertemu,” ungkap Fahmi Bachmid.

Putusan tingkat banding ini sudah diterima Fahmi Bachmid beberapa hari lalu. Dia pun telah memberi tahu perihal hasil putusan ini kepada Baim Wong.

Diketahui, Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta. Banding Paula resmi didaftarkan pada 28 April 2025.

Baim Wong tidak mau kalah. Dia juga mengajukan banding keesokan harinya atau pada 29 April 2025 yang didaftarkan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa huumnya. Dengan demikian, baik Paula ataupun Baim Wong sama-sama mengajukan banding.(jpc)

Baca Juga :  Nafkah Sengaja Dibuat Sekecil Mungkin untuk Memudahkan Proses Perceraian

Terpopuler

Artikel Terbaru