30.5 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Lamandau Berikan Bimbingan Perkawinan Remaja

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Angka pernikahan usia anak di Kabupaten Lamandau terbilang tinggi. Ini sebuah realita yang memprihatinkan. Pernikahan dini seringkali berujung pada perceraian karena pasangan yang masih sangat muda belum siap menghadapi kompleksitas kehidupan rumah tangga.

Menyikapi permasalahan ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamandau melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar bimbingan perkawinan remaja usia sekolah (BRUS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamandau.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Subehan, S.Ag, mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamandau, Dr. H. Mulyono, S.Ag, M.Pd.  Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada remaja tentang pentingnya perencanaan matang sebelum menikah.

“Kami menekankan pentingnya persiapan fisik, mental, dan materi sebelum memasuki jenjang pernikahan,” ujar H. Subehan, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6) di Nanga Bulik.

Ia berharap kegiatan ini dapat mencetak generasi muda yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan mampu membangun masa depan yang lebih baik.

Baca Juga :  Serap Masukan dari Sekolah dan Puskesmas untuk Peningkatan Layanan

Senada dengan hal tersebut, Wakamad MAN Lamandau, Sodikun, S.Pd, mengapresiasi penyelenggaraan BRUS di sekolahnya.  Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan wawasan siswa siswi tentang perkawinan dan mencegah perkawinan dini.

“Saya berharap para siswa dapat lebih waspada dalam hubungan dengan lawan jenis agar terhindar dari hal-hal negatif,” ujarnya.

Sementara Ustadz M. Ainun Najib, S.Th.I dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik, bertindak sebagai fasilitator.  Materi yang disampaikan yakni meliputi pengertian perkawinan, batasan usia minimal menikah sesuai Undang-Undang Perkawinan, usia ideal menikah, dan tujuan perkawinan.  Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan mudah dipahami oleh para peserta.

“Sekarang batasan minimal usia menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.  Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan usia minimal menikah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,” jelas Ustadz Ainun Najib.

Baca Juga :  Pengamanan Pilkada di Lamandau Diharapkan Berjalan Lancar

Sebanyak 50 siswa-siswi MAN Lamandau antusias mengikuti BRUS.  Mereka aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan minat tinggi untuk memahami lebih dalam tentang perkawinan.

Kegiatan BRUS ini dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada remaja tentang perkawinan.  Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan para remaja dapat mengambil keputusan yang tepat dan bijak terkait pernikahan di masa depan.

Melalui BRUS, Kemenag Kabupaten Lamandau berharap dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan dini dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.  Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia.

Ke depannya, diharapkan kegiatan BRUS dapat dilaksanakan secara rutin dan lebih luas cakupannya. Sehingga menjangkau lebih banyak remaja di Kabupaten Lamandau dan sekitarnya.  Hal ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Angka pernikahan usia anak di Kabupaten Lamandau terbilang tinggi. Ini sebuah realita yang memprihatinkan. Pernikahan dini seringkali berujung pada perceraian karena pasangan yang masih sangat muda belum siap menghadapi kompleksitas kehidupan rumah tangga.

Menyikapi permasalahan ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamandau melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar bimbingan perkawinan remaja usia sekolah (BRUS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamandau.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Subehan, S.Ag, mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamandau, Dr. H. Mulyono, S.Ag, M.Pd.  Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada remaja tentang pentingnya perencanaan matang sebelum menikah.

“Kami menekankan pentingnya persiapan fisik, mental, dan materi sebelum memasuki jenjang pernikahan,” ujar H. Subehan, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6) di Nanga Bulik.

Ia berharap kegiatan ini dapat mencetak generasi muda yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan mampu membangun masa depan yang lebih baik.

Baca Juga :  Serap Masukan dari Sekolah dan Puskesmas untuk Peningkatan Layanan

Senada dengan hal tersebut, Wakamad MAN Lamandau, Sodikun, S.Pd, mengapresiasi penyelenggaraan BRUS di sekolahnya.  Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan wawasan siswa siswi tentang perkawinan dan mencegah perkawinan dini.

“Saya berharap para siswa dapat lebih waspada dalam hubungan dengan lawan jenis agar terhindar dari hal-hal negatif,” ujarnya.

Sementara Ustadz M. Ainun Najib, S.Th.I dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik, bertindak sebagai fasilitator.  Materi yang disampaikan yakni meliputi pengertian perkawinan, batasan usia minimal menikah sesuai Undang-Undang Perkawinan, usia ideal menikah, dan tujuan perkawinan.  Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan mudah dipahami oleh para peserta.

“Sekarang batasan minimal usia menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.  Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan usia minimal menikah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,” jelas Ustadz Ainun Najib.

Baca Juga :  Pengamanan Pilkada di Lamandau Diharapkan Berjalan Lancar

Sebanyak 50 siswa-siswi MAN Lamandau antusias mengikuti BRUS.  Mereka aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan minat tinggi untuk memahami lebih dalam tentang perkawinan.

Kegiatan BRUS ini dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada remaja tentang perkawinan.  Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan para remaja dapat mengambil keputusan yang tepat dan bijak terkait pernikahan di masa depan.

Melalui BRUS, Kemenag Kabupaten Lamandau berharap dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan dini dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.  Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia.

Ke depannya, diharapkan kegiatan BRUS dapat dilaksanakan secara rutin dan lebih luas cakupannya. Sehingga menjangkau lebih banyak remaja di Kabupaten Lamandau dan sekitarnya.  Hal ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/