31 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

Wakil Bupati Barsel Kaji Banding ke Pemkab Kotim

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha menggelar kaji banding ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terkait rencana penggunaan Tapping Box, untuk memantau dan mencatat setiap transaksi wajib pajak rumah makan (restoran) dan hotel.

Selain itu, penerapan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan ke Kota Sampit, Rabu (18/6).

Pada tanggal 22 April 2025, Pemkab Kotim resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah di tiga hotel sebagai tahap awal, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran, serta memperkuat pengawasan dan pelaporan terhadap PAD, terutama dari sektor jasa perhotelan, restoran, dan hiburan.

Baca Juga :  Sambut Kontingen Sanggar Tari Ranum Mareh, Pj Bupati Harapkan Ini

Kaji banding ini, menurut Khristianto Yudha, guna melihat bagaimana mekanisme Tapping Box itu sendiri, sehingga bisa diaplikasikan di Kabupaten Bars el. Mengingat jasa perhotelan, dan lainnya juga ada di Kota Buntok.

“Kita sangat berterimakasih kehadiran kita disambut langsung oleh Kepala Bappeda Kotim, Ramadansyah. Tapping Box itu alat pemantauan transaksi pajak, dari transaksi itu bisa transparan untuk pemasukan PAD sehingga pengawasannya dapat di monitor langsung dan mencegah kebocoran PAD,” tegas Khristianto Yudha.

Hal inilah, ujar Wakil Bupati Barsel, menginspirasi Pemkab Barsel melakukan kaji banding ke Pemkab Kotim, karena Pemkab Kotim sudah resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah.

“Pemasangan alat pemantau ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Harus Disiapkan dengan Matang

Lanjut Kepala Bapedda Kotim, Ramadansyah, alat tersebut bekerja secara digital dan real time , langsung mencatat setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.

“Melalui barcode yang bisa discan barcode yang bisa discan, konsumen dapat melihat bukti pembayaran dan bertanya kepada pihak usaha. Karena konsumen itu tidak hanya membayar jasa, tapi juga melaksanakan kewajiban kepada daerah,” jelasnya. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha menggelar kaji banding ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terkait rencana penggunaan Tapping Box, untuk memantau dan mencatat setiap transaksi wajib pajak rumah makan (restoran) dan hotel.

Selain itu, penerapan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan ke Kota Sampit, Rabu (18/6).

Pada tanggal 22 April 2025, Pemkab Kotim resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah di tiga hotel sebagai tahap awal, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran, serta memperkuat pengawasan dan pelaporan terhadap PAD, terutama dari sektor jasa perhotelan, restoran, dan hiburan.

Baca Juga :  Sambut Kontingen Sanggar Tari Ranum Mareh, Pj Bupati Harapkan Ini

Kaji banding ini, menurut Khristianto Yudha, guna melihat bagaimana mekanisme Tapping Box itu sendiri, sehingga bisa diaplikasikan di Kabupaten Bars el. Mengingat jasa perhotelan, dan lainnya juga ada di Kota Buntok.

“Kita sangat berterimakasih kehadiran kita disambut langsung oleh Kepala Bappeda Kotim, Ramadansyah. Tapping Box itu alat pemantauan transaksi pajak, dari transaksi itu bisa transparan untuk pemasukan PAD sehingga pengawasannya dapat di monitor langsung dan mencegah kebocoran PAD,” tegas Khristianto Yudha.

Hal inilah, ujar Wakil Bupati Barsel, menginspirasi Pemkab Barsel melakukan kaji banding ke Pemkab Kotim, karena Pemkab Kotim sudah resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah.

“Pemasangan alat pemantau ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Harus Disiapkan dengan Matang

Lanjut Kepala Bapedda Kotim, Ramadansyah, alat tersebut bekerja secara digital dan real time , langsung mencatat setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.

“Melalui barcode yang bisa discan barcode yang bisa discan, konsumen dapat melihat bukti pembayaran dan bertanya kepada pihak usaha. Karena konsumen itu tidak hanya membayar jasa, tapi juga melaksanakan kewajiban kepada daerah,” jelasnya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru