26 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Komisi III DPRD Kalteng Siap Tampung Laporan Penahanan Ijazah, Begini Kata Tomy Irawan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak dibenarkan.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi kebijakan gubernur Kalteng yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa yang di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Baik itu negeri maupun swasta hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

“Dinamika luar biasa masalah ijazah ini. Jangankan ijazah sekolah, ijazah pekerja pun ramai dipersoalkan. Itu sudah jelas tidak boleh seharusnya,” tegas Tomy, Rabu (18/6/2025).

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi harus didukung dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang optimal, pelanggaran-pelanggaran semacam ini akan terus terjadi.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Dukung Program Kesejahteraan Rakyat Gubernur Terpilih

“Kebijakan diambil pemerintah dan pengawasan di lapangan harus benar-benar dipantau. Misalnya ada laporan, khususnya kepada Komisi III yang membidangi pendidikan, bisa dilaporkan ke kami. Di mana kejadiannya, siapa yang menahan, dan sekolah mana,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik negeri maupun swasta yang menahan ijazah siswa hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Agustiar saat itu. (hfz)

Baca Juga :  APBD Kalteng 2025 Disetujui, Ini Rinciannnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak dibenarkan.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi kebijakan gubernur Kalteng yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa yang di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Baik itu negeri maupun swasta hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

“Dinamika luar biasa masalah ijazah ini. Jangankan ijazah sekolah, ijazah pekerja pun ramai dipersoalkan. Itu sudah jelas tidak boleh seharusnya,” tegas Tomy, Rabu (18/6/2025).

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi harus didukung dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang optimal, pelanggaran-pelanggaran semacam ini akan terus terjadi.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Dukung Program Kesejahteraan Rakyat Gubernur Terpilih

“Kebijakan diambil pemerintah dan pengawasan di lapangan harus benar-benar dipantau. Misalnya ada laporan, khususnya kepada Komisi III yang membidangi pendidikan, bisa dilaporkan ke kami. Di mana kejadiannya, siapa yang menahan, dan sekolah mana,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik negeri maupun swasta yang menahan ijazah siswa hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Agustiar saat itu. (hfz)

Baca Juga :  APBD Kalteng 2025 Disetujui, Ini Rinciannnya

Terpopuler

Artikel Terbaru