PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabar mengejutkan bahwa 17 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dinyatakan positif narkotika. Ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN Kota Palangka Raya pada 30 OPD beberapa waktu lalu.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam kasus narkoba merupakan tamparan keras bagi integritas birokrasi dan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
“Tentu saya sangat menyayangkan dan prihatin atas temuan ini. Sebagai aparatur negara, baik ASN maupun PTT memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi. Keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik,” ucap Bennie saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi alarm serius bagi Pemko Palangka Raya untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Selain itu, dibutuhkan langkah pembinaan yang lebih ketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Ya, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya tindakan tegas dan transparan dari Pemko dalam menangani kasus ini.
“Tidak cukup hanya melakukan tes urine sesekali, tetapi harus ada langkah preventif dan edukatif yang berkelanjutan. Pemko harus menggandeng BNN dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan, termasuk membentuk satuan tugas internal khusus untuk mengawasi ASN dan PTT dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara terkait sanksi yang harus dijatuhkan, Bennie menyebut bahwa pendekatannya harus sesuai dengan tingkat keterlibatan dan regulasi yang berlaku. Ia menyarankan agar rehabilitasi dapat diberikan kepada mereka yang terbukti hanya sebagai pengguna, dengan catatan ada pengawasan ketat dan evaluasi rutin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi lebih berat dapat diberikan kepada ASN yang tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah.
“Untuk ASN, bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sementara bagi PTT, sebagai pegawai kontrak, pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan secara lebih cepat,” jelasnya.
Untuk itu, Bennie berharap kasus ini menjadi momentum untuk pembenahan serius di tubuh birokrasi Kota Palangka Raya. Ia mengajak seluruh pihak menjaga integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkoba.
“Tetap semangat, jaga integritas, dan mari kita sama-sama wujudkan Palangka Raya yang bersih dan bebas narkoba,” pungkasnya. (ndo/hnd)