PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng, mengambil sikap untuk penarikan dana Sumbangan
Pihak Ketiga (SPK) yang dititipkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim
Polri).
Anggota Komisi D DPRD Kalteng M
Rizal menegaskan, selama uang itu tidak ada keterkaitannya dengan kasus hukum
maka pemerintah daerah (pemda) berhak menarik kembali. Pasalnya, SPK ini
menjadi hak dan kewenangan Pemprov Kalteng.
“Selama tidak ada kaitan dengan hukum, kenapa tidak ditarik lagi?,â€
katanya.
Diungkapkannya, pihaknya selaku
anggota legislatif telah merekomendasikan agar Pemprov Kalteng menarik kembali
dana tersebut. Dan pihak Pemprov Kalteng telah berkirim surat kepada Kepala
Kepolisian RI pada Bulan Maret lalu.
“Keinginan kami uang itu kembali
ke pemda dalam hal ini Pemprov Kalteng, kami telah merekomendasikan dan telah
dilaksanakan oleh Pemprov,†beber Rizal.
Seabai tindaklanjut oleh Pemprov
Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menegaskan, bahwa
pihaknya sudah berkirim surat sesuai yang disampaikan anggota dewan.
“Terhadap SPK yang dititpkan
kepada rekening Bareskrim Polri sebesar Rp15,9 miliar lebih dan itu telah kami
minta untuk dikembalikan,†katanya, di kantor DPRD Kalteng. (abw/ari/ctk/nto)