27.7 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Komisi I DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

PROKALTENG.CO-Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya, Gaza Utara. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta Pemerintah Indonesia serta komunitas internasional menyikapi serangan zionis Israel.

“Penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap negara kita,” kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (6/6).

Penyerangan terhadap RSI dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan serangan terhadap simbol kedaulatan dan kemanusiaan bangsa Indonesia. Apalagi, RSI dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C yang merupakan bangunan berstatus sipil.

“Bangunan ini mewakili Indonesia, berdiri dengan nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Masalah Baru Singapura, Sampel Covid-19 Menyebar di Limbah Perumahan

Sukamta pun menilai, aksi Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Statuta Roma yang menyatakan bahwa serangan terhadap fasilitas medis sipil merupakan kejahatan perang.

Oleh karena itu, Sukamta menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih konkret di panggung internasional. Sehingga memberikan tekanan penghentian kejahatan perang Israel.

“Israel telah diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina yang merupakan pelanggaran hukum internasional. Putusan ini harus di dorong implementasinya terhadap Israel,” pungkasnya.(jpc)

 

PROKALTENG.CO-Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya, Gaza Utara. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta Pemerintah Indonesia serta komunitas internasional menyikapi serangan zionis Israel.

“Penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap negara kita,” kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (6/6).

Penyerangan terhadap RSI dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan serangan terhadap simbol kedaulatan dan kemanusiaan bangsa Indonesia. Apalagi, RSI dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C yang merupakan bangunan berstatus sipil.

“Bangunan ini mewakili Indonesia, berdiri dengan nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Masalah Baru Singapura, Sampel Covid-19 Menyebar di Limbah Perumahan

Sukamta pun menilai, aksi Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Statuta Roma yang menyatakan bahwa serangan terhadap fasilitas medis sipil merupakan kejahatan perang.

Oleh karena itu, Sukamta menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih konkret di panggung internasional. Sehingga memberikan tekanan penghentian kejahatan perang Israel.

“Israel telah diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina yang merupakan pelanggaran hukum internasional. Putusan ini harus di dorong implementasinya terhadap Israel,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru