32.3 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025

P-21, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejari Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka menegakkan hukum secara profesional dan transparan, Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Penyerahan tersebut, merupakan bagian dari proses Tahap II, yakni saat tanggung jawab penanganan perkara beralih dari kepolisian ke pihak kejaksaan. Itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka yang diserahkan kali ini adalah Priyadi, tersangka kasus pencurian.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidikan tuntas dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Penuhi Hak Dasar Tahanan, Polresta Palangka Raya Tangani Pemeriksaan Kesehatan

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, ini bertujuan untuk memindahkan kewenangan dari perkara penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan bertanggung jawab,” jelasnya, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan seluruh rangkaian penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib, di bawah pengawasan langsung oleh personel Polsek Sabangau. Barang bukti turut diserahkan bersama tersangka dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya tanpa hambatan.

Kapolsek juga menekankan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, guna menjaga integritas dan kelancaran proses hukum.

“Sinergi yang baik antar lembaga penegak hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dapat diwujudkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Kejari Gunung Mas Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi di Dispa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka menegakkan hukum secara profesional dan transparan, Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Penyerahan tersebut, merupakan bagian dari proses Tahap II, yakni saat tanggung jawab penanganan perkara beralih dari kepolisian ke pihak kejaksaan. Itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka yang diserahkan kali ini adalah Priyadi, tersangka kasus pencurian.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidikan tuntas dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Penuhi Hak Dasar Tahanan, Polresta Palangka Raya Tangani Pemeriksaan Kesehatan

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, ini bertujuan untuk memindahkan kewenangan dari perkara penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan bertanggung jawab,” jelasnya, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan seluruh rangkaian penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib, di bawah pengawasan langsung oleh personel Polsek Sabangau. Barang bukti turut diserahkan bersama tersangka dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya tanpa hambatan.

Kapolsek juga menekankan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, guna menjaga integritas dan kelancaran proses hukum.

“Sinergi yang baik antar lembaga penegak hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dapat diwujudkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Kejari Gunung Mas Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi di Dispa

Terpopuler

Artikel Terbaru