27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kejari Gunung Mas Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi di Dispa

KUALA KURUN – Kejaksaan
Negeri Kabupaten Gunung Mas meningkatkan
status ke penyidikan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada
proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM
Sekata Juri tahun anggaran 2018.

“Saat ini status sudah tahap penyidikan,” kata Kajari Gunung Mas, Koswara didamping oleh
Kasi Pidsus Kejari Gumas, Agus Yuliana Indra Sentosa dan Kasi Intel Kejari
Gunung Mas,Hendry Elenmoris Tewernussa, kepada wartawan di Kuala Kurun, Senin (29/7/2019).

Proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasaran wisata DAM
Sekata Juri ini, jelas Koswara,
beradapa pada Dinas
Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Gunung Mas.

“Dugaan sementara kerugian negara
terkait kasus ini sebesar Rp202 juta, dimana ditemukan dua fakta adanya mark up
dan fiktif dari hasil  temuan tim kami.
Untuk lebih jelas kami expose secepatnya kedepanya,” tutur Koswara.

Baca Juga :  Mobil Pelangsir BBM Terbakar, Nyaris Hanguskan SPBU

Menurut Koswara, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak dinas, kontraktor, pengawas maupun pihak terkait. Sehingga pihak tidak sembarangan
dalam menaikan status dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus ini terkuak dan
dikembangkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti laporan
tersebut,” tukasnya. (okt/ol/nto)

KUALA KURUN – Kejaksaan
Negeri Kabupaten Gunung Mas meningkatkan
status ke penyidikan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada
proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM
Sekata Juri tahun anggaran 2018.

“Saat ini status sudah tahap penyidikan,” kata Kajari Gunung Mas, Koswara didamping oleh
Kasi Pidsus Kejari Gumas, Agus Yuliana Indra Sentosa dan Kasi Intel Kejari
Gunung Mas,Hendry Elenmoris Tewernussa, kepada wartawan di Kuala Kurun, Senin (29/7/2019).

Proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasaran wisata DAM
Sekata Juri ini, jelas Koswara,
beradapa pada Dinas
Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Gunung Mas.

“Dugaan sementara kerugian negara
terkait kasus ini sebesar Rp202 juta, dimana ditemukan dua fakta adanya mark up
dan fiktif dari hasil  temuan tim kami.
Untuk lebih jelas kami expose secepatnya kedepanya,” tutur Koswara.

Baca Juga :  Mobil Pelangsir BBM Terbakar, Nyaris Hanguskan SPBU

Menurut Koswara, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak dinas, kontraktor, pengawas maupun pihak terkait. Sehingga pihak tidak sembarangan
dalam menaikan status dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus ini terkuak dan
dikembangkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti laporan
tersebut,” tukasnya. (okt/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru