29.7 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Utang RSUD Doris Sylvanus Capai Rp120 Miliar

Wagub: Kalau Ada Indikasi Kerugian Negara Akan Kita Proses Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Rumah sakit milik Pemprov Kalteng itu tercatat memiliki utang hingga Rp120 miliar.

Menanggapi hal itu, Wagub menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menindaklanjuti seluruh temuan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan internal melalui APIP. Selanjutnya akan kita ikuti prosesnya sesuai aturan dan mekanisme. Saran dan pendapat dari BPK juga akan kita tindak lanjuti,” ujar Wagub kepada wartawan, Selasa (3/6).

Sesuai ketentuan, hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Jika tidak, Pemprov akan mengikuti ketentuan lebih lanjut dari BPK.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Langkah Cepat Bupati Seruyan Atasi Banjir

“Seyogyanya pertanggungjawaban itu diselesaikan, teknisnya nanti diserahkan ke OPD terkait. Pemerintah provinsi melalui dinas teknis, Inspektorat, dan bagian keuangan akan membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti,” lanjut Edy.

Terkait isu dugaan korupsi, Wagub mengaku belum mendapatkan informasi pasti. Namun ia mengaku tidak berspekulasi.

“Kita tidak berandai-andai. Kalau ada indikasi kerugian negara, akan kita proses sesuai aturan. Tapi kalau hanya masalah administratif, akan diselesaikan secara administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah fokus memperkecil defisit keuangan rumah sakit. Dari total utang Rp120 miliar, sekitar Rp6 miliar telah mulai diangsur. Fokus utama pembayaran saat ini adalah pada obat-obatan dan bahan medis habis pakai.(hfz)

Baca Juga :  Dinas ESDM Kalteng Ingatkan Galian C Wajib Berizin

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Rumah sakit milik Pemprov Kalteng itu tercatat memiliki utang hingga Rp120 miliar.

Menanggapi hal itu, Wagub menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menindaklanjuti seluruh temuan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan internal melalui APIP. Selanjutnya akan kita ikuti prosesnya sesuai aturan dan mekanisme. Saran dan pendapat dari BPK juga akan kita tindak lanjuti,” ujar Wagub kepada wartawan, Selasa (3/6).

Sesuai ketentuan, hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Jika tidak, Pemprov akan mengikuti ketentuan lebih lanjut dari BPK.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Langkah Cepat Bupati Seruyan Atasi Banjir

“Seyogyanya pertanggungjawaban itu diselesaikan, teknisnya nanti diserahkan ke OPD terkait. Pemerintah provinsi melalui dinas teknis, Inspektorat, dan bagian keuangan akan membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti,” lanjut Edy.

Terkait isu dugaan korupsi, Wagub mengaku belum mendapatkan informasi pasti. Namun ia mengaku tidak berspekulasi.

“Kita tidak berandai-andai. Kalau ada indikasi kerugian negara, akan kita proses sesuai aturan. Tapi kalau hanya masalah administratif, akan diselesaikan secara administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah fokus memperkecil defisit keuangan rumah sakit. Dari total utang Rp120 miliar, sekitar Rp6 miliar telah mulai diangsur. Fokus utama pembayaran saat ini adalah pada obat-obatan dan bahan medis habis pakai.(hfz)

Baca Juga :  Dinas ESDM Kalteng Ingatkan Galian C Wajib Berizin

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/