PROKALTENG.CO – Tragedi memilukan menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di Gurun Jumum, Arab Saudi.
WNI yang meninggal ini diketahui berinisial SM. Dia berusaha masuk ke Kota Makkah secara ilegal demi menunaikan ibadah haji.
Namun, perjalanan SM berakhir tragis di tengah teriknya gurun pasir yang dinilai berbahaya.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Agama, peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2025.
SM bersama 10 WNI lainnya sempat tertangkap dalam razia aparat keamanan Arab Saudi dan diusir dari Kota Jeddah.
Namun, SM bersama dua rekannya inisial ‘J’ dan ‘S’ tetap berusaha kembali ke Makkah dengan menggunakan visa ziarah multiple, bukan visa haji resmi.
Mereka menumpang taksi gelap untuk menghindari pemeriksaan. Namun, karena takut tertangkap patroli keamanan, sopir taksi memaksa mereka turun.
Akhirnya mereka turun di tengah gurun dengan suhu panas ekstrem. Tanpa bekal air yang cukup, ketiganya mengalami dehidrasi parah.
Aparat keamanan Arab Saudi akhirnya menemukan ketiga WNI tersebut melalui patroli drone.
Saat ditemukan, ‘SM’ sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Sementara ‘J’ dan ‘S’ dalam keadaan sangat lemah, diduga akibat dehidrasi.
Keduanya segera dievakuasi ke rumah sakit Arab Saudi untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, jenazah ‘SM’ masih berada di rumah sakit Makkah untuk dilakukan proses visum.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah berkoordinasi dengan keluarga korban yang berasal dari Madura dan tengah mempersiapkan proses pemakaman.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan seluruh WNI agar tidak tergoda untuk berhaji melalui jalur ilegal.
“Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” ujar Yusron, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.
KJRI Jeddah terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko besar yang mengancam jika mencoba berhaji tanpa prosedur resmi.
Pemerintah Arab Saudi juga semakin memperketat pengawasan untuk mencegah praktik ilegal yang membahayakan jiwa.(jpg)