Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan
pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersangka kasus Surat Keterangan Lunas
(SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka adalah pasangan suami
istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya hari ini, Jumat (19/7)
dipanggil untuk diperiksa.
“Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka
SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim), Jumat 19 Juli 2019,†kata
Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (18/7).
Sjamsul dan Itjih sebelumnya mangkir saat panggilan pemeriksaan
pertama, Jumat (28/6). Surat panggilan kedua untuk pasangan suami-istri itu
telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut,
untuk di Indonesia surat panggilan dikirim ke Simprug, Grogol Selatan, Jakarta
Selatan, sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Untuk alamat Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan
pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di empat alamat, sejak
Kamis (11/7). Yakninya 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150
Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta KBRI di
Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan
pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan
dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura
sejak Rabu, 10 Juli 2019.
“Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain atau
tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini,†ucap Febri.
Sjamsul dan Itjih diketahui tak pernah memenuhi panggilan KPK.
Bahkan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam tahap penyelidikan. Padahal
pemeriksaan maupun permintaan keterangan merupakan kesempatan atau ruang bagi
Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi. Klarifikasi itu bisa saja untuk
membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi SKL BLBI yang ditaksir merugikan
keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.
“Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan
bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Jika
SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam
perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara
terbuka,†ungkapnya.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan
bentuk komitmen KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi SKL
BLBI. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi yang
diajukan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, MA
melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum terkait SKL BLBI.
“Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan Putusan Kasasi
dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung,†tukas Febri.
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan
pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan
sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul
dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.(jpn)