25.1 C
Jakarta
Friday, May 23, 2025

Eksis Belum

Tunduk kepada siapakah perusahaan-perusahaan BUMN sekarang ini? Ke Kementerian BUMN atau ke Danantara?

“Tunduk ke dua-duanya,” ujar salah satu dari mereka.

Teorinya begitu. Pemegang saham perusahaan BUMN memang dua lembaga: Danantara dan Kementerian BUMN.

Sebenarnya kementerian BUMN hanya memegang satu lembar saham saja di masing-masing perusahaan BUMN. Kalau misalnya perusahaan itu memiliki satu juta lembar saham, maka nilai satu lembar itu hanya 0,0 sekian persen.

Apalagi kalau jumlah sahamnya miliaran lembar. Jumlah saham Bank Mandiri misalnya, 128 miliar lembar. Bisa Anda hitung, satu lembar dari 128 miliar lembar itu berapa persennya. Hanya segitulah saham kementerian BUMN. Selebihnya adalah milik Danantara. Selebihnya lagi milik publik lewat pasar modal.

Meski begitu ”satu lembar” saham tersebut memiliki kekuatan lebih besar dari yang memegang 128 miliar lembar saham.

Satu lembar saham itu –begitu kuatnya– disebut saham Merah Putih. Dalam akta perusahaan sudah disebutkan: saham Merah Putih memiliki hak veto di perusahaan BUMN. Artinya, untuk keputusan-keputusan penting pemilik satu lembar saham itu harus setuju. Tidak setuju, batal.

Apakah dengan demikian perusahaan BUMN semakin tidak fleksible? Kalau dulu hanya punya ‘atasan’ satu, sekarang punya ‘atasan’ dua?

Baca Juga :  Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 T dari BBRI

Bukankah pembentukan Danantara dimaksudkan agar BUMN kita lebih lincah –tidak serba kalah manuver dari swasta? Bukankah perubahan UU BUMN terbaru juga punya maksud seperti itu?

Maka kini terserah menteri BUMN. Apakah ia akan menggunakan kekuasaan satu lembar saham itu untuk menyetujui atau menolak keputusan apa pun. Atau, ia akan membatasi diri hanya untuk keputusan-keputusan yang terkait dengan kedaulatan negara saja. Misalnya: ketika perusahaan BUMN akan melepas saham melebihi 50 persen.

Selebihnya, biarlah berada sepenuhnya menjadi wewenang Danantara. Kalau perusahaan BUMN masih tunduk pada dua-duanya, bukankah itu justru menambah birokrasi. Bukan lagi kian sederhana. Kian ruwet.

Sebenarnya BUMN tidak hanya tunduk pada dua lembaga itu. Masih juga harus tunduk pada kementerian teknis. Misalnya PLN, Pertamina atau perusahaan pertambangan: harus tunduk kepada Kementerian ESDM. Direksinya harus sering rapat di sana.

Selain itu masih ada yang satu ini: DPR. Direksi BUMN sering dipanggil DPR. Harus siap dicaci maki di situ –pun untuk yang sangat teknis.

Setelah ada Danantara, apakah DPR masih akan sering memanggil direksi BUMN? Ataukah hanya akan memanggil Danantara?

Bukankah perusahaan BUMN yang lama itu kini hanya berstatus sebagai anak perusahaan Danantara?

Baca Juga :  Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Berikan Keuntungan Nyata Kepada Pemegang Saham

Atau DPR masih merasa berkuasa dengan sandaran saham satu lembar itu?

Harusnya hanya Danantara yang dipanggil DPR. Selebihnya menjadi urusan dan tanggung jawab Danantara sebagai superholding.

Maka perusahaan BUMN itu punya begitu banyak atasan. Wajar kalau kalah dengan swasta –yang hanya punya satu atasan: pemegang saham mayoritas.

Bahkan jangan-jangan Danantara pun belum merasa sebagai pemilik perusahaan BUMN.

Saya kaget membaca berita di media Senin kemarin: Menteri BUMN mengganti direksi InJourney –holding baru yang membawahkan bandara-bandara BUMN se-Indonesia. Dirut barunya Anda sudah tahu: Mohamad Reza Pahlevi. Ia sosok yang tepat.

Yang membuat saya kaget adalah: kenapa yang mengganti direksi itu masih menteri BUMN. Kenapa bukan direksi Danantara.

Lalu bagaimana mekanismenya? Apakah menteri BUMN berkirim surat usulan ke direksi Danantara agar direksi lama diganti direksi baru. Lengkap dengan nama-namanya. Lalu direksi Danantara menyetujui melaksanakan usulan itu?

Atau cukup menteri BUMN menerbitkan surat keputusan penggantian. Lalu tembusan SK itu dikirim ke direksi Danantara.

Kesimpulan sementara saya: Danantara belum eksis sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan BUMN. Entah kesimpulan Anda. (Dahlan Iskan)

Tunduk kepada siapakah perusahaan-perusahaan BUMN sekarang ini? Ke Kementerian BUMN atau ke Danantara?

“Tunduk ke dua-duanya,” ujar salah satu dari mereka.

Teorinya begitu. Pemegang saham perusahaan BUMN memang dua lembaga: Danantara dan Kementerian BUMN.

Sebenarnya kementerian BUMN hanya memegang satu lembar saham saja di masing-masing perusahaan BUMN. Kalau misalnya perusahaan itu memiliki satu juta lembar saham, maka nilai satu lembar itu hanya 0,0 sekian persen.

Apalagi kalau jumlah sahamnya miliaran lembar. Jumlah saham Bank Mandiri misalnya, 128 miliar lembar. Bisa Anda hitung, satu lembar dari 128 miliar lembar itu berapa persennya. Hanya segitulah saham kementerian BUMN. Selebihnya adalah milik Danantara. Selebihnya lagi milik publik lewat pasar modal.

Meski begitu ”satu lembar” saham tersebut memiliki kekuatan lebih besar dari yang memegang 128 miliar lembar saham.

Satu lembar saham itu –begitu kuatnya– disebut saham Merah Putih. Dalam akta perusahaan sudah disebutkan: saham Merah Putih memiliki hak veto di perusahaan BUMN. Artinya, untuk keputusan-keputusan penting pemilik satu lembar saham itu harus setuju. Tidak setuju, batal.

Apakah dengan demikian perusahaan BUMN semakin tidak fleksible? Kalau dulu hanya punya ‘atasan’ satu, sekarang punya ‘atasan’ dua?

Baca Juga :  Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 T dari BBRI

Bukankah pembentukan Danantara dimaksudkan agar BUMN kita lebih lincah –tidak serba kalah manuver dari swasta? Bukankah perubahan UU BUMN terbaru juga punya maksud seperti itu?

Maka kini terserah menteri BUMN. Apakah ia akan menggunakan kekuasaan satu lembar saham itu untuk menyetujui atau menolak keputusan apa pun. Atau, ia akan membatasi diri hanya untuk keputusan-keputusan yang terkait dengan kedaulatan negara saja. Misalnya: ketika perusahaan BUMN akan melepas saham melebihi 50 persen.

Selebihnya, biarlah berada sepenuhnya menjadi wewenang Danantara. Kalau perusahaan BUMN masih tunduk pada dua-duanya, bukankah itu justru menambah birokrasi. Bukan lagi kian sederhana. Kian ruwet.

Sebenarnya BUMN tidak hanya tunduk pada dua lembaga itu. Masih juga harus tunduk pada kementerian teknis. Misalnya PLN, Pertamina atau perusahaan pertambangan: harus tunduk kepada Kementerian ESDM. Direksinya harus sering rapat di sana.

Selain itu masih ada yang satu ini: DPR. Direksi BUMN sering dipanggil DPR. Harus siap dicaci maki di situ –pun untuk yang sangat teknis.

Setelah ada Danantara, apakah DPR masih akan sering memanggil direksi BUMN? Ataukah hanya akan memanggil Danantara?

Bukankah perusahaan BUMN yang lama itu kini hanya berstatus sebagai anak perusahaan Danantara?

Baca Juga :  Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Berikan Keuntungan Nyata Kepada Pemegang Saham

Atau DPR masih merasa berkuasa dengan sandaran saham satu lembar itu?

Harusnya hanya Danantara yang dipanggil DPR. Selebihnya menjadi urusan dan tanggung jawab Danantara sebagai superholding.

Maka perusahaan BUMN itu punya begitu banyak atasan. Wajar kalau kalah dengan swasta –yang hanya punya satu atasan: pemegang saham mayoritas.

Bahkan jangan-jangan Danantara pun belum merasa sebagai pemilik perusahaan BUMN.

Saya kaget membaca berita di media Senin kemarin: Menteri BUMN mengganti direksi InJourney –holding baru yang membawahkan bandara-bandara BUMN se-Indonesia. Dirut barunya Anda sudah tahu: Mohamad Reza Pahlevi. Ia sosok yang tepat.

Yang membuat saya kaget adalah: kenapa yang mengganti direksi itu masih menteri BUMN. Kenapa bukan direksi Danantara.

Lalu bagaimana mekanismenya? Apakah menteri BUMN berkirim surat usulan ke direksi Danantara agar direksi lama diganti direksi baru. Lengkap dengan nama-namanya. Lalu direksi Danantara menyetujui melaksanakan usulan itu?

Atau cukup menteri BUMN menerbitkan surat keputusan penggantian. Lalu tembusan SK itu dikirim ke direksi Danantara.

Kesimpulan sementara saya: Danantara belum eksis sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan BUMN. Entah kesimpulan Anda. (Dahlan Iskan)

Terpopuler

Artikel Terbaru