NANGA BULIK – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang
III di Kabupaten Lamandau dijadwalkan dilaksanakan 2 Oktober 2019. Hingga
Selasa (16/7), sudah 109 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kades yang akan
mengikuti pemilihan kepala desa di 27 desa dari delapan kecamatan di Lamandau.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau Muriadi mengatakan, 109 orang itu
terdaftar pada tahap kedua. Yakni tahapan pendaftaran calon kepala desa oleh
panitia. Namun semuanya masih harus menunggu hasil verifikasi berkas.
Menurut Muriadi, Pilkades hanya
boleh diikuti maksimal lima orang calon dan minimal dua orang dalam satu desa.
Apabila ada lebih dari lima calon yang memenuhi persyaratan, maka calon kepala
desa akan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan panitia pemilihan
kepala desa (panpilkades) tingkat kabupaten.
“Panitia pemilihan kepala desa
tingkat desa akan mengajukan ke panpilkades tingkat kabupaten untuk diminta
melakukan fit and proper test bagi calon kepala desa bersangkutan,” kata
Muriadi, Selasa (16/7).
Materi dalam fit and proper test
seputar pengetahuan tentang undang- undang pemerintahan desa, serta terkait
visi dan misi calon kepala desa yang bersangkutan.
Saat ini panitia sedang
verifikasi berkas para calon kades itu. Sebelum ditetapkan menjadi calon kepala
desa nantinya. Jika hasil verifikasi dinilai memenuhi persyaratan, akan
diumumkan sebagai calon kades.
“Untuk waktu verifikasinya
dilaksanakan sampai 17 Juli 2019. Apabila ada kekuranglengkapan berkas, masih
bisa diperbaiki. Bila lewat tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi
dilengkapi,” tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)