27.4 C
Jakarta
Saturday, May 17, 2025

Mantap! Sejak 2 Bulan Terakhir, Puluhan Kasus Narkotika di Katingan Berhasil Dibongkar

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Katingan, oleh Polres Katingan patut diapresiasi. Pasalnya sejak dua bulan terakhir, puluhan Kasus Narkotika di Katingan berhasil dibongkar.

“Ada 25 kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025. Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan 32 orang tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan tujuh perempuan,” kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Waka Polres Katingan Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Supriyadi SH MH, Kasi Propam Ipda Gede Pastika, dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi di aula Bhayangkara Polres, Rabu (14/5).

Baca Juga :  Nelayan Katingan Hilang Ditelan Ombak Perairan Sekonyer

Waka Polres mengungkapkan, penindakan narkotika saat ini gencar dilakukan pihaknya. Ini merupakan respon terhadap maraknya peredaran narkotika yang telah merambah hingga ke pelosok desa, serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

Dia juga mengungkapkan, fokus pengungkapan pada periode ini menyasar wilayah desa, dengan rincian 6 perkara wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Kuala satu perkara, Mendawai dua perkara, Tasik Payawan dan Kamipang satu perkara, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan satu perkara, Katingan Tengah dua perkara, Sanaman Mantikei dua perkara, Marikit satu perkara dan Katingan Hulu satu perkara.

“Barang bukti berhasil kami amankan jenis sabusabu dengan total berat kurang lebih 51,02 gram serta alat dukung penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Baca Juga :  Sindikat Pencuri Baterai Tower BTS Sudah Beraksi di Berbagai Wilayah

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari perkara yang ditangani, tiga di antaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram, dari ketiga perkara tersebut, satu kasus dengan tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) diajukan untuk menjalani assesment terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.

Kompol Uni juga menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50). Penangkapan SI berawal dari aduan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kasongan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SI dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. (eri/ans/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Katingan, oleh Polres Katingan patut diapresiasi. Pasalnya sejak dua bulan terakhir, puluhan Kasus Narkotika di Katingan berhasil dibongkar.

“Ada 25 kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025. Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan 32 orang tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan tujuh perempuan,” kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Waka Polres Katingan Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Supriyadi SH MH, Kasi Propam Ipda Gede Pastika, dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi di aula Bhayangkara Polres, Rabu (14/5).

Baca Juga :  Nelayan Katingan Hilang Ditelan Ombak Perairan Sekonyer

Waka Polres mengungkapkan, penindakan narkotika saat ini gencar dilakukan pihaknya. Ini merupakan respon terhadap maraknya peredaran narkotika yang telah merambah hingga ke pelosok desa, serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

Dia juga mengungkapkan, fokus pengungkapan pada periode ini menyasar wilayah desa, dengan rincian 6 perkara wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Kuala satu perkara, Mendawai dua perkara, Tasik Payawan dan Kamipang satu perkara, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan satu perkara, Katingan Tengah dua perkara, Sanaman Mantikei dua perkara, Marikit satu perkara dan Katingan Hulu satu perkara.

“Barang bukti berhasil kami amankan jenis sabusabu dengan total berat kurang lebih 51,02 gram serta alat dukung penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Baca Juga :  Sindikat Pencuri Baterai Tower BTS Sudah Beraksi di Berbagai Wilayah

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari perkara yang ditangani, tiga di antaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram, dari ketiga perkara tersebut, satu kasus dengan tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) diajukan untuk menjalani assesment terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.

Kompol Uni juga menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50). Penangkapan SI berawal dari aduan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kasongan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SI dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. (eri/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru