PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan inovasi terbaru melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memungkinkan peserta melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dengan cara yang mudah, cepat, dan tanpa perlu mengunjungi kantor cabang. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan yang lebih efisien kepada peserta.
Dengan aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim JHT hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk antre panjang dan menunggu lama di kantor cabang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa fitur ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang lebih praktis dan adaptif terhadap kebutuhan peserta.
“Melalui klaim JHT hingga Rp15 juta melalui JMO, kami berupaya mempercepat proses dan mempermudah akses peserta terhadap hak-hak mereka,” kata Subhan.
Ia juga mengingatkan agar peserta memastikan aplikasi JMO telah diaktifkan dan data telah diperbarui, terutama bagi mereka yang masih berstatus Tenaga Kerja aktif, untuk menghindari kendala saat mengakses layanan.
Aplikasi JMO tidak hanya menyediakan fitur klaim JHT, tetapi juga dilengkapi dengan fitur lain seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, dan Lapor Kecelakaan Kerja. Tak kalah menarik, terdapat juga fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari mitra-mitra rekanan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store, serta mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan. (pri)