30.6 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 46 Butir Pil Ekstasi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Polisi Gagalkan Peredaran 46 Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinsial AH (42) di Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya pada Minggu, (4/5/2025).

Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma pada Senin (5/5).

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB, Satrenarkoba pun akhirnya mengamankan seorang tersangka yakni pria berinisial AH di kawasan tersebut, serta menemukan puluhan butir Pil Ekstasi dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pengurus Klub Deltras Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

“Sebanyak 46 (empat puluh enam) butir Pil Ekstasi seberat 28,7 (dua puluh delapan koma tujuh) gram pun berhasil kami ditemukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkap AKP Agung.

Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, Tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (jef)

Baca Juga :  Kena Dech ! Pencuri Motor Kepergok saat Beraksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Polisi Gagalkan Peredaran 46 Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinsial AH (42) di Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya pada Minggu, (4/5/2025).

Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma pada Senin (5/5).

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB, Satrenarkoba pun akhirnya mengamankan seorang tersangka yakni pria berinisial AH di kawasan tersebut, serta menemukan puluhan butir Pil Ekstasi dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pengurus Klub Deltras Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

“Sebanyak 46 (empat puluh enam) butir Pil Ekstasi seberat 28,7 (dua puluh delapan koma tujuh) gram pun berhasil kami ditemukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkap AKP Agung.

Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, Tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (jef)

Baca Juga :  Kena Dech ! Pencuri Motor Kepergok saat Beraksi

Terpopuler

Artikel Terbaru