28.6 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

PMI Tewas di Korea Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian Rp85 Juta

PROKALTENG.CO – Musthakfirin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal penangkap ikan di Korea Selatan, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum.

Santunan diserahkan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pukul 16.05 WIB.

Almarhum merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, Musthakfirin jatuh dari kapal dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi keluarga, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak peserta tetap diberikan, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang hadir langsung dalam prosesi penyerahan menyampaikan belasungkawa dan memastikan negara hadir untuk melindungi seluruh PMI. Ia menegaskan bahwa ahli waris almarhum berhak mendapatkan santunan sebagai bentuk perlindungan sosial.

Baca Juga :  April 2020, Stok Rumah Subsidi Habis

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberangkatan PMI secara prosedural sangat penting agar terlindungi secara hukum dan sosial, termasuk dalam hal kecelakaan kerja.

“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta aktif berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Jadi Korban Plumpang

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan proses pemulangan berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan ini mempertegas pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh PMI bekerja dengan aman dan terlindungi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyampaikan belasungkawa dan mengingatkan kembali urgensi jaminan sosial bagi pekerja migran.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pentingnya perlindungan terhadap PMI, agar seluruh pekerja yang berjuang di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” ujarnya. (jpg)

PROKALTENG.CO – Musthakfirin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal penangkap ikan di Korea Selatan, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum.

Santunan diserahkan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pukul 16.05 WIB.

Almarhum merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, Musthakfirin jatuh dari kapal dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi keluarga, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak peserta tetap diberikan, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang hadir langsung dalam prosesi penyerahan menyampaikan belasungkawa dan memastikan negara hadir untuk melindungi seluruh PMI. Ia menegaskan bahwa ahli waris almarhum berhak mendapatkan santunan sebagai bentuk perlindungan sosial.

Baca Juga :  April 2020, Stok Rumah Subsidi Habis

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberangkatan PMI secara prosedural sangat penting agar terlindungi secara hukum dan sosial, termasuk dalam hal kecelakaan kerja.

“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta aktif berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Jadi Korban Plumpang

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan proses pemulangan berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan ini mempertegas pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh PMI bekerja dengan aman dan terlindungi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyampaikan belasungkawa dan mengingatkan kembali urgensi jaminan sosial bagi pekerja migran.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pentingnya perlindungan terhadap PMI, agar seluruh pekerja yang berjuang di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” ujarnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/