PROKALTENG.CO – Upaya meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengelola dan memeriksa Barang Milik Daerah (BMD) terus digencarkan.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI Yogyakarta dalam menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan BMD.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta dan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 21–25 April 2025 dengan peserta sebanyak 30 orang, sedangkan tahap kedua akan digelar pada 5–9 Mei 2025 dengan jumlah peserta yang sama.
Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, yang didampingi oleh pengajar Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto, menyambut para peserta pelatihan yang berasal dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (21/4/2025) di Aula Prambanan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Ikromi mengapresiasi terselenggaranya pelatihan ini sebagai hasil sinergi antara Badiklat PKN BPK RI dan Inspektorat Daerah Kalteng. Ia menyebutkan bahwa lembaganya terus mendorong penguatan kompetensi pengawasan melalui diklat, baik bagi APIP internal BPK RI maupun eksternal, sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas.
“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya peserta pelatihan dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD, menyusun rencana pemeriksaan BMD, menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengadaan hingga tahap penghapusan BMD dan dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan BMD,” ujarnya.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas APIP seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 07 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, tercantum 11 poin pengawasan APIP terkait BMD, meningkat signifikan dibanding aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya memuat 4 pengawasan.
“Dengan jumlah pengawasan yang bertambah, maka harus dibarengi dengan penambahan ilmu dan wawasan APIP, dan Diklat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, APIP memiliki pemahaman yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab dalam proses pengawasan BMD, dari mulai inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan hingga pelaporan.
Profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dinilai menjadi kunci pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pembukaan pelatihan ini turut dihadiri oleh Tim Penyelenggara Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta serta Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (mmckalteng)